JAKARTA, 17 November 2025 – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, memberikan respons cepat pasca-putusan Mahkamah Konstitusi (MK). MK memutuskan untuk membatalkan ketentuan yang memungkinkan pemberian Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), dan Hak Pakai di Ibu Kota Nusantara (IKN) dengan skema perpanjangan otomatis hingga total 190 tahun.
Nusron meyakini bahwa putusan MK yang mengoreksi jangka waktu hak atas tanah di IKN tersebut sama sekali tidak akan mengganggu atau menghambat iklim investasi yang sudah berjalan di proyek strategis nasional tersebut.
MK Koreksi Durasi, Bukan Kepastian Berusaha
Dalam keterangannya, Nusron menjelaskan bahwa fokus putusan MK adalah pada mekanisme pemberian hak atas tanah, bukan pada inti kepastian berusaha bagi investor. MK memutuskan bahwa pemberian, perpanjangan, dan pembaruan hak tidak dapat menggunakan skema otomatis dua siklus 95 tahun.
“Putusan MK tidak menghambat investasi. Yang dikoreksi adalah durasi hak agar sesuai dengan batas konstitusi dan memastikan adanya evaluasi. Ini justru memperkuat kepastian hukum dan kedaulatan negara,” tegas Nusron Wahid.
Nusron menambahkan, hak atas tanah (HGU, HGB, Hak Pakai) harus kembali tunduk pada batasan nasional yang memungkinkan adanya evaluasi menyeluruh setelah siklus pertama berakhir. Hal ini bertujuan untuk mencegah penguasaan lahan yang terlalu lama oleh satu pihak.
⚖️ Perkuat Konstitusi dan Fungsi Sosial Tanah
Menurut Nusron, keputusan MK ini sejalan dengan amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) yang menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN berkomitmen untuk segera menyesuaikan semua peraturan pelaksana dan proses yang sedang berjalan di IKN dengan putusan MK. Langkah yang akan diambil adalah memperkuat sistem monitoring dan evaluasi guna menjamin transparansi dan akuntabilitas dalam pemberian hak atas tanah, sekaligus memastikan fungsi sosial tanah tetap terjaga.

































