JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan sedang mendalami aspek dugaan korupsi yang melibatkan unsur korporasi dalam kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait perpanjangan izin pengelolaan hutan yang melibatkan PT Inhutani V. Pengembangan kasus ini menandai langkah KPK untuk menjerat perusahaan yang turut diuntungkan dari praktik rasuah.
Kasus OTT yang terjadi di Inhutani V beberapa waktu lalu telah menyeret beberapa pejabat publik dan swasta. Namun, KPK kini fokus menyelidiki sejauh mana keterlibatan korporasi secara kelembagaan dalam praktik suap tersebut.
“Kami sedang mengumpulkan alat bukti untuk menentukan pertanggungjawaban pidana terhadap korporasi. Korupsi tidak hanya melibatkan individu, tetapi juga institusi yang mendapatkan keuntungan dari perbuatan melawan hukum, khususnya dalam perizinan pengelolaan hutan,” ujar Juru Bicara KPK Bidang Penindakan dan Kelembagaan, Ali Fikri, di Jakarta, Jumat (21/11).
Penyidikan ini berfokus pada proses perpanjangan hak guna usaha (HGU) atau izin pengelolaan hutan yang diduga diwarnai praktik suap dan gratifikasi. Apabila ditemukan bukti kuat, Inhutani V sebagai korporasi dapat dijadikan tersangka dan dikenakan sanksi denda yang besar.
Langkah KPK untuk mengusut dugaan korupsi korporasi ini sejalan dengan komitmen penegak hukum untuk memulihkan kerugian negara secara maksimal dan memberikan efek jera, tidak hanya kepada pelakunya, tetapi juga kepada perusahaan yang menikmati hasil korupsi.

































