TULUNGAGUNG – Salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) di Kabupaten Tulungagung menyerahkan sejumlah uang sebagai bentuk pengembalian kerugian negara kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung. Penyerahan uang ini dilakukan sebagai upaya kooperatif dari tersangka.
Kasus korupsi SKTM ini telah menjadi sorotan publik karena menyalahgunakan program bantuan sosial yang seharusnya diperuntukkan bagi warga miskin. Dugaan kerugian negara ditaksir mencapai [Sebutkan nilai kerugian] dari penyalahgunaan dana bantuan.
“Kami membenarkan bahwa salah satu tersangka telah menitipkan uang tunai yang merupakan bagian dari kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus korupsi SKTM. Penyerahan ini adalah inisiatif dari tersangka melalui kuasa hukumnya,” ujar Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Tulungagung, hari ini.
Meskipun tersangka telah menitipkan uang pengembalian, proses hukum terhadap yang bersangkutan tetap berjalan. Kejaksaan menegaskan bahwa pengembalian kerugian negara hanya akan dipertimbangkan sebagai faktor yang meringankan hukuman, bukan menghapus tindak pidana yang telah dilakukan.
Kejari Tulungagung saat ini terus merampungkan berkas penyidikan untuk segera melimpahkan kasus ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Penyerahan uang ini menjadi bagian dari komitmen Kejaksaan dalam upaya asset recovery atau pemulihan kerugian negara.

































