PALEMBANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) terus mendalami kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro di Bank Sumsel Babel. Tim penyidik hari ini memanggil dan memeriksa saksi-saksi baru untuk memperkuat alat bukti, mengingat kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp12,21 miliar.
Penyelidikan kasus ini berfokus pada penyaluran KUR Mikro yang diduga dilakukan tanpa mengikuti prosedur yang berlaku dan melibatkan pemalsuan dokumen pada beberapa tahun lalu di salah satu kantor cabang Bank Sumsel Babel.
“Hari ini, kami memanggil beberapa pihak dari Bank Sumsel Babel dan pihak swasta untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Pemeriksaan ini vital untuk melengkapi berkas penyidikan, terutama dalam mengurai aliran dana dan peran masing-masing tersangka,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, dalam keterangannya di Palembang, Jumat (21/11).
Kejati Sumsel telah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus ini, dan kerugian negara sebesar Rp12,21 miliar berdasarkan hasil audit internal maupun eksternal. Kasus ini menunjukkan adanya praktik penyimpangan dana publik di sektor perbankan yang seharusnya dialokasikan untuk memajukan usaha mikro.
Pihak Kejati berkomitmen untuk menuntaskan penyidikan secepatnya dan membawa para tersangka ke meja hijau guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

































