BANDUNG – Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) telah melimpahkan berkas perkara tahap satu tersangka Lisa Mariana dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Pelimpahan ini menandai majunya proses hukum ke ranah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar.
Kasus ini bermula dari laporan Ridwan Kamil setelah Lisa Mariana diduga menyebarkan informasi tidak benar atau hoaks yang mencemarkan nama baiknya melalui media sosial. Laporan tersebut diproses sesuai Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Berkas perkara tersangka Lisa Mariana sudah kami limpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk diteliti. Kami berharap berkas ini dinyatakan lengkap (P-21) agar dapat segera disidangkan,” ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar, Kombes Pol. [Sebutkan nama Kabid Humas], hari ini di Bandung.
Pihak Kejati Jabar kini memiliki waktu untuk meneliti kelengkapan formil dan materiil berkas perkara tersebut. Jika Kejaksaan menilai berkas sudah lengkap, maka proses akan dilanjutkan ke tahap dua, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti.
Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat Ridwan Kamil adalah tokoh publik yang kini menjabat sebagai [Sebutkan Jabatan Ridwan Kamil saat ini]. Proses hukum ini diharapkan menjadi pelajaran bagi masyarakat agar bijak dalam menggunakan media sosial.

































