JAKARTA – Kepolisian Daerah Metro Jaya (Polda Metro Jaya) telah meningkatkan status hukum delapan orang yang diduga terlibat dalam penyebaran informasi bohong atau hoaks terkait tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi). Selain ditetapkan sebagai tersangka, kedelapan orang tersebut kini dikenakan larangan bepergian ke luar negeri dan wajib lapor secara berkala.
Penetapan status tersangka dan penindakan ini merupakan hasil dari penyelidikan intensif setelah adanya laporan dari pihak Istana Negara. Kasus ini mencuat setelah tudingan ijazah palsu Jokowi ramai diperbincangkan di media sosial.
“Kami sudah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus penyebaran hoaks ijazah Presiden. Untuk memastikan proses hukum berjalan lancar, kedelapan tersangka telah dicekal bepergian ke luar negeri dan diwajibkan lapor setiap minggu ke penyidik,” ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol. [Sebutkan nama Kabid Humas], di Jakarta, Jumat (21/11).
Penyidik menduga para tersangka melakukan tindak pidana penyebaran berita bohong yang menimbulkan keonaran dan fitnah, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Polda Metro Jaya menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini secepatnya guna menjaga stabilitas dan nama baik kepala negara.

































