MATARAM – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) mengambil alih penanganan kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik yang dialami oleh Wakil Gubernur NTB, Dr. Hj. Sitti Rohmi Djalilah atau yang akrab disapa Umi Dinda. Pengambilalihan ini dilakukan dari Kepolisian Resor (Polres) setempat untuk mempercepat proses penyidikan.
Kasus ini bermula dari unggahan dan komentar di media sosial yang diduga mengandung unsur penghinaan dan fitnah terhadap Umi Dinda. Pihak Wakil Gubernur kemudian melaporkan kasus ini ke Polres [Sebutkan nama Polres].
“Betul, kasus dugaan penghinaan terhadap Ibu Wakil Gubernur kini ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda NTB. Langkah ini diambil untuk efisiensi dan memudahkan koordinasi dalam penyidikan karena kasusnya melibatkan unsur teknologi informasi,” ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda NTB, Kombes Pol. [Sebutkan nama Kabid Humas], hari ini.
Penyidik Polda NTB akan fokus pada pelacakan akun-akun anonim dan identifikasi pelaku yang diduga menyebarkan konten bermuatan negatif tersebut. Para terduga pelaku dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang pencemaran nama baik.
Polda NTB menegaskan komitmen untuk memproses kasus ini secara profesional dan transparan, sekaligus mengimbau masyarakat agar bijak dalam menggunakan media sosial dan menghindari penyebaran konten yang melanggar hukum.
































