JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan terhadap kasus perusakan segel di Rumah Dinas Gubernur Riau. Dalam rangka mendalami insiden tersebut, KPK hari ini memanggil dan memeriksa tiga orang pramusaji yang bertugas di rumah dinas yang telah disita dan disegel oleh KPK.
Pemeriksaan yang dilakukan di Pekanbaru ini bertujuan untuk mengklarifikasi kronologi perusakan segel serta mengetahui siapa saja yang berada di lokasi saat insiden itu terjadi. Perusakan segel merupakan tindak pidana karena melanggar aturan penyitaan yang dilakukan oleh penegak hukum.
“Hari ini, tim penyidik KPK memanggil dan memeriksa tiga orang saksi berprofesi sebagai pramusaji di Rumah Dinas Gubernur Riau. Keterangan mereka sangat penting untuk mengungkap pelaku dan motif di balik perusakan segel barang bukti penyidikan,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Jakarta, Senin (24/11).
Konteks Kasus
Penyitaan dan penyegelan rumah dinas tersebut dilakukan KPK terkait dugaan keterlibatan Gubernur Riau dalam kasus korupsi proyek kerja yang sedang diusut KPK. Perusakan segel oleh pihak tidak bertanggung jawab dianggap sebagai upaya untuk menghambat proses penyidikan.
Pihak KPK menegaskan bahwa siapapun yang terbukti merusak atau menghilangkan barang bukti yang telah disita KPK, termasuk segel, dapat dijerat dengan Pasal 221 dan/atau 233 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait perintangan penyidikan (obstruction of justice).
KPK berharap para saksi dapat memberikan keterangan yang jujur dan kooperatif sehingga insiden perusakan segel ini dapat segera dipertanggungjawabkan secara hukum.

































