JAKARTA – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, secara tegas menyatakan dukungan kementeriannya terhadap kebijakan pelarangan penjualan pakaian bekas impor atau aktivitas thrifting di platform media sosial. Dukungan ini merupakan langkah untuk menyelaraskan pengawasan digital dengan regulasi perdagangan secara keseluruhan.
Menkomdigi menyatakan bahwa pihaknya siap menindaklanjuti aturan tersebut dengan melakukan pengawasan dan penertiban di ranah digital, termasuk di media sosial dan e-commerce.
“Kami dari Komdigi pasti mengikuti aturan besar keseluruhan dari pemerintah. Kalau memang aturannya pelarangan, ya kami juga mengikuti,” ujar Meutya Hafid di Jakarta, Senin (24/11).
Dasar Hukum dan Tujuan Pelarangan
Langkah ini merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk melindungi industri tekstil domestik dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dari serbuan pakaian bekas impor ilegal.
-
Dasar Hukum: Pelarangan impor pakaian bekas sendiri telah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022, yang merupakan perubahan dari Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
-
Sinergi Pemerintah: Menkomdigi akan bekerja sama dengan Kementerian UMKM dan Kementerian Perdagangan untuk memastikan tidak ada lagi platform digital yang memfasilitasi penjualan pakaian bekas impor, yang dianggap merugikan ekonomi nasional.
Sebelumnya, Kementerian UMKM telah bekerja sama dengan beberapa platform e-commerce untuk menutup toko daring yang terbukti menjual barang impor ilegal. Dukungan dari Menkomdigi ini menguatkan pengawasan hingga ke ranah media sosial, tempat aktivitas thrifting juga marak.

































