JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menepis tegas narasi yang menyebut kasus dugaan korupsi mantan Direktur Utama (Dirut) PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi, sebagai kriminalisasi. KPK menyatakan bahwa fakta-fakta persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta telah membuktikan adanya perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 1,25 triliun.
Penegasan ini disampaikan oleh Jubir KPK, Budi, menyusul putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang dibacakan pada Kamis, 20 November 2025.
“Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan bahwa Terdakwa saudari Ira Puspadewi, selaku Direktur Utama PT ASDP periode 2017–2024, terbukti bersalah melakukan perbuatan melawan hukum dalam kerja sama akuisisi PT JN oleh PT ASDP. Atas perbuatan tersebut, menimbulkan kerugian keuangan negara senilai Rp 1,25 triliun,” kata Budi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (23/11).
Modus dan Fakta Kerugian Negara
KPK menjelaskan, kerugian negara sebesar Rp 1,25 triliun tersebut bersumber dari serangkaian perbuatan melawan hukum yang dilakukan selama proses akuisisi PT JN. Fakta-fakta yang terungkap di persidangan meliputi:
-
Pengkondisian Valuasi: Terjadi pengkondisian proses dan hasil penilaian oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) untuk valuasi kapal dan perusahaan secara keseluruhan, yang dilakukan atas sepengetahuan Direksi PT ASDP.
-
Kondisi Finansial Merosot: Kondisi kesehatan keuangan PT JN sebelum diakuisisi (periode 2017-2021) berada dalam tren menurun (declining), ditandai dengan rendahnya rasio profitabilitas dan likuiditas. Kondisi ini tidak menjadi pertimbangan Direksi ASDP.
-
Aset Overstated: Lebih dari 95 persen nilai aset PT JN merupakan kapal berusia di atas 30 tahun. Nilai buku aset ini dinaikkan secara tidak wajar (overstated) melalui skema akuntansi seperti kapitalisasi biaya pemeliharaan dan revaluasi nilai kapal.
-
Utang Besar: Di sisi kewajiban, perusahaan yang diakuisisi masih memiliki utang bank sebesar Rp 580 miliar menjelang proses akuisisi.
KPK menekankan, semua fakta tersebut diperkuat oleh bukti-bukti, termasuk percakapan para pihak dan perubahan versi kertas kerja penilaian. Hal ini membuktikan bahwa penanganan kasus ini murni didasarkan pada temuan dugaan tindak pidana korupsi dan bukan merupakan upaya kriminalisasi.

































