BOGOR – Presiden Prabowo Subianto memimpin Rapat Terbatas (Ratas) yang membahas agenda strategis terkait penertiban kawasan hutan dan pertambangan ilegal. Pertemuan ini digelar di kediaman pribadi Presiden di Hambalang, Bogor, pada Minggu (23/11/2025), dan melibatkan sejumlah menteri serta kepala lembaga penegak hukum.
Fokus utama rapat adalah hasil kerja dan rencana tindak lanjut Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), penertiban kawasan pertambangan, serta konsekuensi hukum atas berbagai pelanggaran dan aktivitas ilegal yang selama ini merugikan negara dan lingkungan.
Sekretaris Kabinet (Seskab), Teddy Indra Wijaya, menyatakan bahwa Presiden Prabowo menegaskan kembali komitmen pemerintah untuk menjalankan Amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
“Presiden Prabowo menegaskan komitmennya untuk menjalankan amanat Pasal 33 UUD 1945 bahwa ‘Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat,'” ujar Teddy dalam keterangan resminya, Senin (24/11).
Pertemuan tersebut juga secara spesifik membahas penanganan sejumlah kawasan ilegal yang sulit dijangkau oleh aparat penegak hukum.
Jajaran Pejabat yang Hadir
Rapat terbatas tersebut dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi negara, menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menangani masalah ini secara terpadu:
-
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia.
-
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.
-
Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin.
-
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.
-
Jaksa Agung ST Burhanuddin.
-
Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
-
Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) Jenderal Agus Subiyanto.
-
Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh.
-
Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana.
Pelibatan Kepala BPKP dan Ketua PPATK menunjukkan bahwa fokus penertiban tidak hanya pada aspek lingkungan dan keamanan, tetapi juga pada penelusuran kerugian negara dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berasal dari aktivitas ilegal tersebut.

































