JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah oleh Pertamina Energy Trading Ltd. (Petral) atau PT Pertamina Energy Services Pte. Ltd (PES). KPK juga menegaskan bahwa mereka telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) untuk kasus tersebut.
Klaim ini disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pada Jumat (21/11/2025), sebagai respons atas bantahan dari Kejaksaan Agung mengenai adanya pelimpahan perkara.
“Terkait dengan perkara ini, KPK dan Kejaksaan sudah melakukan koordinasi,” kata Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK.
Perkara Berprogres Positif di KPK
Budi mengungkapkan bahwa KPK telah menerbitkan Sprindik untuk kasus Petral pada 17 Oktober 2025. Menurutnya, jika Kejagung masih melakukan penyidikan, hal tersebut justru akan menambah bukti, fakta, dan keterangan yang dibutuhkan oleh KPK dalam proses penyidikan mereka.
KPK mengklaim bahwa perkembangan penyidikan perkara ini berjalan sangat positif.
“Artinya ini memang ada perkara lain yang juga masih terus berprogres saya yakin itu progresnya positif karena sudah dilakukan penahanan juga,” tambahnya.
Selain itu, KPK juga telah menjalin koordinasi langsung dengan lembaga antirasuah Singapura, Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB), untuk mendapatkan dokumen dan informasi yang krusial dalam melengkapi penyidikan perkara ini.
Kejagung Bantah Adanya Pelimpahan
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, membantah adanya pelimpahan kasus korupsi Petral kepada KPK.
-
Periode Penanganan: Anang menyebut bahwa Kejagung menangani kasus Petral pada periodisasi 2008 hingga 2015, sementara penanganan perkara di KPK mencakup periode 2009 hingga 2015.
-
Pengembangan Perkara: Kejagung menegaskan bahwa kasus yang mereka tangani merupakan pengembangan dari perkara korupsi pengelolaan minyak mentah, dan tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan pengusaha Riza Chalid.
Meski demikian, Ketua KPK Setyo Budianto sebelumnya menginformasikan bahwa perkara ini akan dilimpahkan ke KPK karena KPK telah lebih dulu menerbitkan Sprindik untuk kasus yang sama, meskipun penyidikan KPK saat itu masih menggunakan Sprindik umum tanpa penetapan tersangka.
































