KALIMANTAN UTARA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) telah mencapai kesepakatan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif. Perda ini disiapkan sebagai landasan hukum untuk menciptakan ekosistem kreatif yang modern dan inklusif di Kaltara, sekaligus memperkuat daya saing ekonomi provinsi tersebut.
Wakil Gubernur Kaltara, Ingkong Ala, menekankan bahwa sektor ekonomi kreatif kini bukan lagi sekadar pendukung, melainkan motor penggerak baru yang harus dipersiapkan secara serius.
Dukungan Komprehensif untuk Pelaku Kreatif
Raperda ini dirancang untuk memberikan dukungan menyeluruh kepada pelaku industri kreatif. Dukungan tersebut meliputi:
-
Dukungan Permodalan: Memfasilitasi akses pendanaan bagi pelaku usaha kreatif.
-
Penyediaan Ruang Kreatif: Menyediakan fasilitas dan tempat yang memadai bagi aktivitas kreatif.
-
Perlindungan HAKI: Memberikan perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) terhadap karya dan daya cipta anak muda.
-
Peningkatan Kapasitas: Mendukung peningkatan kemampuan pelaku usaha.
-
Strategi Pemasaran: Memperkuat pemasaran produk kreatif untuk memperluas akses pasar hingga ke tingkat nasional dan internasional.
Manfaat dan Visi Masa Depan
Ingkong Ala meyakini bahwa regulasi ini akan membawa dampak positif yang luas:
-
Penciptaan Lapangan Kerja: Ekosistem kreatif yang kuat akan membuka banyak kesempatan bagi anak muda untuk berkarya di daerahnya sendiri.
-
Optimalisasi Potensi Daerah: Perda ini menjadi instrumen strategis untuk mendorong optimalisasi potensi lokal.
-
Peningkatan PAD: Diharapkan dapat berkontribusi pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Dengan disepakatinya Raperda ini, Kaltara menunjukkan komitmennya sebagai provinsi yang siap berkembang melalui kreativitas dan inovasi, memberikan ruang besar bagi generasi muda untuk menjadi penggerak ekonomi masa depan.
































