SINGARAJA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng menunjukkan komitmennya dalam melindungi kreativitas lokal dengan menyerahkan 34 Sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) kepada masyarakat dan pelaku usaha. Penyerahan sertifikat ini berlangsung di Rumah Jabatan Bupati Buleleng pada Senin (24/11/2025).
Perlindungan untuk Potensi Lokal
Penyerahan HAKI ini merupakan bentuk dukungan pemerintah daerah agar karya dan inovasi masyarakat Buleleng tidak diakui atau diklaim oleh pihak lain.
-
Total HAKI: Sejak tahun 2022 hingga 2025, Pemkab Buleleng total telah memfasilitasi penerbitan 75 sertifikat HAKI.
-
Komitmen Bupati: Bupati Buleleng, I Nyoman Sutjidra, menegaskan pentingnya perlindungan kekayaan intelektual mengingat banyaknya potensi kreatif di Buleleng, mulai dari kuliner, seni, budaya, hingga produk lokal.
Potensi yang Sedang Diperjuangkan
Bupati Sutjidra menyebutkan sejumlah potensi lokal yang saat ini tengah diupayakan sertifikasinya karena dinilai memiliki kekhasan, di antaranya:
-
Kopi Lemukih
-
Gula Pedawa
-
Gula Aren Silangjana
-
Kopi Gitgit
Selain itu, Pemkab Buleleng juga menyoroti pentingnya segera mendaftarkan sejumlah warisan seni dan budaya tak benda yang sudah diakui UNESCO, seperti Wayang Wong dan tradisi Bukakak, yang hingga kini belum memiliki sertifikat HAKI. Tari Trunajaya juga masuk dalam daftar yang akan diupayakan sertifikasinya.
Dukungan untuk Penyandang Disabilitas
Pemerintah daerah juga menyatakan dukungan penuh terhadap program Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk memberikan sertifikat HAKI kepada karya-karya milik penyandang disabilitas, termasuk kesenian Janger Kolok dari Desa Bengkala.
Dengan perlindungan hukum ini, Pemkab berharap kreativitas masyarakat semakin berkembang dan inovasi lokal dapat memberikan manfaat ekonomi yang lebih luas.
































