JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek fiktif. Kasus ini menyebabkan kerugian keuangan negara yang signifikan.
Berikut adalah detail penahanan dan kasusnya:
Identitas Tersangka dan Kasus
-
Tersangka yang Ditahan:
-
HS (Hendri Setiawan): Direktur Utama PT Wira Papan Mandiri (WPM) dan juga Direktur PT Wira Papan Makmur.
-
TS (Teguh Setyawan): Direktur Utama PT Bama Bangun Nusantara (BBN).
-
-
Kasus: Dugaan korupsi dalam proyek fiktif yang melibatkan pengadaan barang dan jasa di lingkungan PT Pertamina (Persero) Tahun 2021-2023.
-
Kerugian Negara: Kasus ini diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 200,7 miliar.
Modus Operandi
Proyek fiktif ini diduga terjadi melalui modus rekayasa pengadaan fiktif.
-
Peran Tersangka: Para tersangka diduga merekayasa seolah-olah terjadi pengadaan jasa Integrated Drilling Services dan/atau jasa penyewaan kapal untuk pengiriman peralatan pengeboran di wilayah kerja tertentu Pertamina.
-
Kerja Sama Fiktif: Kedua perusahaan tersangka (PT WPM dan PT BBN) diduga bekerja sama dengan pihak internal Pertamina untuk membuat dokumen dan kontrak yang seolah-olah proyek tersebut benar-benar ada dan berjalan, padahal pelaksanaannya nihil (fiktif).
-
Aliran Dana: Dana ratusan miliar rupiah telah dicairkan oleh Pertamina kepada kedua perusahaan tersebut berdasarkan kontrak fiktif itu.
Proses Penahanan
-
Tujuan Penahanan: Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 26 November 2025.
-
Lokasi Penahanan: Kedua tersangka ditahan di Rutan Cabang KPK.
-
Pasal Sangkaan: Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
































