PADANG PANJANG – Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Padang Panjang berinisial DR alias Don (47), ditangkap oleh jajaran Satreskrim Polres Padang Panjang. Penangkapan ini dilakukan setelah pelaku kepergok memasang kamera CCTV secara diam-diam di kamar mandi sebuah kos putri.
Peristiwa yang sempat viral di media sosial ini terjadi di daerah Guguk Malintang, Kecamatan Padang Panjang Timur. Pelaku ditangkap pada Selasa, 25 November 2025.
Kronologi Penemuan dan Penangkapan
Kasat Reskrim Polres Padang Panjang, Iptu Ary Andre Jr, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berawal dari kecurigaan:
-
Informasi dari Teman: Korban, RI (21), mendapat informasi melalui chat WhatsApp dari temannya yang pernah tinggal di kos tersebut, bahwa pelaku telah memasang CCTV di kamar mandi kos putri.
-
Penemuan CCTV: Keesokan harinya, korban RI langsung mengecek kamar mandi dan ternyata benar, ada kamera CCTV terpasang di bagian atas.
-
Laporan Polisi: Korban kemudian memberitahukan hal ini kepada rekan-rekannya dan menemui pelaku. Awalnya pelaku sempat mengelak, tetapi korban memutuskan untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polres Padang Panjang pada Senin malam, 24 November 2025.
Pengakuan dan Barang Bukti
Pelaku DR alias Don akhirnya mengakui perbuatannya kepada petugas. Ia mengaku memasang sendiri CCTV tersebut sejak tanggal 16 Oktober 2025.
-
Korban: Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui merekam dan menyimpan video dari dua orang korban di ponselnya. Polisi masih melakukan pendalaman dan pengembangan untuk mengetahui apakah masih ada korban lain.
-
Barang Bukti: Barang bukti yang diamankan di Polres Padang Panjang untuk proses penyidikan meliputi:
-
1 unit CCTV berwarna hitam.
-
2 unit handphone milik pelaku (Samsung A54 dan Oppo F11 Pro).
-
Pelaku dan barang bukti kini diamankan di Polres Padang Panjang. Tindakan ini merupakan pelanggaran serius terhadap privasi dan dapat dijerat dengan undang-undang terkait pornografi dan/atau ITE.
































