DENPASAR – Tiga terdakwa kasus korupsi pengadaan beras bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Tabanan menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Kamis (27/11/2025). Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa perbuatan mereka menyebabkan kerugian negara yang fantastis, mencapai Rp 1,85 miliar.
Identitas Terdakwa dan Peran Mereka
Tiga pejabat yang didakwa melakukan korupsi terkait program beras ASN yang dikelola Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Dharma Santika Tabanan adalah:
-
I Putu Sugi Darmawan: Mantan Direktur Utama (Dirut) Perumda Dharma Santika (periode 2017-2021). Ia adalah yang mengusulkan program beras ASN untuk mengatasi defisit operasional Perumda.
-
I Wayan Nonok Aryasa: Mantan Manajer Unit Bisnis Ritel Perumda Dharma Santika. Ia ditunjuk secara lisan untuk merencanakan dan menjalankan program beras ASN. Ia juga sempat menjabat Plt Dirut (Januari-April 2021).
-
I Ketut Sukarta: Eks Ketua Persatuan Pengusaha Penggilingan Padi dan Beras Indonesia (Perpadi) Tabanan. Ia turut aktif dalam perencanaan dan kemudian diangkat sebagai Manajer Unit Bisnis Ritel, bertentangan dengan fungsinya.
Modus Korupsi dan Kerugian Negara
Menurut dakwaan JPU, kasus korupsi ini berpusat pada perjanjian jual beli beras ASN antara Perumda Dharma Santika dengan DPC Perpadi Tabanan.
-
Penyimpangan Kualitas: Disepakati bahwa beras yang disalurkan harus berjenis C4 Premium. Namun, Wayan Nonok menyanggupi kesepakatan tersebut meskipun ia tahu anggota Perpadi tidak mampu menghasilkan beras kualitas premium karena keterbatasan alat.
-
Harga Tidak Wajar: Sugi Darmawan dan Sukarta tetap melanjutkan kerja sama meskipun mengetahui beras yang disalurkan tidak sesuai spesifikasi. Harga beli yang disepakati dari DPC Perpadi Tabanan (Rp 10.600/kg) dinilai jauh di atas batas kewajaran harga beras medium di tingkat penggilingan.
-
Tidak Adanya Pengawasan Mutu: Sukarta tidak menjalankan fungsi pengawasan mutu, dan Nonok sebagai Plt Dirut juga tidak menyusun SOP maupun melakukan kontrol kualitas.
Perhitungan JPU menunjukkan bahwa kerugian negara sebesar Rp 1,85 miliar berasal dari selisih antara pembayaran total (Rp 18,21 miliar) dan nilai wajar beras yang seharusnya (Rp 16,36 miliar).
Pasal yang Didakwakan
Para terdakwa dijerat dengan dakwaan berlapis (Primer dan Subsidair) yang merupakan pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi:
-
Dakwaan Primer: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
-
Dakwaan Subsidair: Pasal 3 jo Pasal 18 UU yang sama.
Ancaman hukuman untuk pasal-pasal tersebut mencakup pidana p
































