• Tim Redaksi
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat Penggunaan
  • Kebijakan Privasi
  • Login
No Result
View All Result
Sabtu, 29 November 2025
  • Home
  • Perikatan
  • Perdata
  • HAKI

    Kisruh Merek Berlanjut, Arema Indonesia Mundur dari Liga 4

    Summarecon Raih 15 Hak Paten untuk Inovasi Konstruksi Hemat Biaya

    Ibas Dorong Regulasi Hak Cipta Adaptif dan Inklusif di Era Digital

    Hakim Tolak Gugatan Penyitaan Aset Paramount di Kasus Korupsi Timah

    Mahkamah Agung Menolak Kasasi, Merek Kutus Kutus Sah Milik Bambang Pranoto

    Mahkamah Agung Tolak Kasasi, Hak Merek Kutus Kutus Kembali ke Bambang Pranoto

    34 Karya Masyarakat Buleleng Resmi Kantongi Sertifikat HAKI

    Kaltara Sepakati Raperda Ekonomi Kreatif, Perkuat Daya Saing Lewat Inovasi

    Menkomdigi Dukung dan Siap Larang Penjualan Pakaian Bekas di Media Sosial

    Regulasi AI Indonesia Dirancang untuk Seimbangkan Inovasi dan Perlindungan Hak Cipta Masyarakat

  • Pencemaran Nama Baik

    Gubernur Hidayat Arsani Laporkan Pencemaran Nama Baik Terkait Tuduhan Korupsi Rp500 Miliar

    Dosen Unpatti Elsa Toule Resmi Dilaporkan ke Polda Maluku

    Kades Wadas Menangis: Klarifikasi Kasus Bangunan Liar dan Tanah Negara

    Kubu Roy Suryo Laporkan Dua Relawan Jokowi ke Polda Metro Jaya

    Bupati Subang Diperiksa sebagai Saksi dalam Kasus Pencemaran Nama Baik

    Kasus Pencemaran Nama Baik Pejabat Subang: Lawyer Heri Sopandi Isyaratkan Adanya “Bom Waktu”

    Mahfud MD Soroti Delik Aduan dalam Kasus Pencemaran Nama Baik Pejabat

    Kasus Ijazah Palsu Presiden: Kuasa Hukum Yakini Roy Suryo dkk Tak Ditahan, Singgung Keterangan Saksi Ahli Meringankan

    Polda NTB Ambil Alih Kasus Dugaan Penghinaan Terhadap Wakil Gubernur Umi Dinda

  • Waris

    Intervensi Lurah Kaliwates Berbuah Damai: Tujuh Ahli Waris Ketua RT Sepakat Bagi Harta Warisan Sesuai Faraid

    Putusan Mahkamah Agung Tegaskan: Menguasai Harta Waris Sebelum Dibagi Adalah Perbuatan Melawan Hukum

    Batas Waktu Menghapus Hak: Membincangkan Masalah Daluwarsa dalam Hukum Keluarga

    Ketika Harta Warisan Merobek Ikatan Darah: Refleksi Kasus Keserakahan di Pengadilan Agama

    Sengketa Polis Asuransi Kian Memanas: Ahli Waris Desak OJK Segera Ambil Langkah Tegas

    Kasus Sengketa Waris: Ibu di Surabaya Divonis 4 Bulan Penjara Akibat Menjual Rumah Berbekal Surat Wasiat Palsu

    Tanggapan Cepat Pemprov DKI, Ahli Waris Korban Tewas Tertimpa Pohon Tumbang di Pondok Indah Menerima Santunan Rp50 Juta

    Hukum Warisan dalam Islam Dijelaskan sebagai Ketentuan Langsung dari Allah SWT

    Hukum Islam (Faraid) Ditegaskan Jadi Solusi Penentuan Pembagian Warisan untuk Ahli Waris Almarhum

    Anak Tiri Tidak Berhak Waris dari Harta Bawaan Ibu Tiri, Begini Penjelasan Faraid

  • Perceraian
  • Kontak
  • Home
  • Perikatan
  • Perdata
  • HAKI

    Kisruh Merek Berlanjut, Arema Indonesia Mundur dari Liga 4

    Summarecon Raih 15 Hak Paten untuk Inovasi Konstruksi Hemat Biaya

    Ibas Dorong Regulasi Hak Cipta Adaptif dan Inklusif di Era Digital

    Hakim Tolak Gugatan Penyitaan Aset Paramount di Kasus Korupsi Timah

    Mahkamah Agung Menolak Kasasi, Merek Kutus Kutus Sah Milik Bambang Pranoto

    Mahkamah Agung Tolak Kasasi, Hak Merek Kutus Kutus Kembali ke Bambang Pranoto

    34 Karya Masyarakat Buleleng Resmi Kantongi Sertifikat HAKI

    Kaltara Sepakati Raperda Ekonomi Kreatif, Perkuat Daya Saing Lewat Inovasi

    Menkomdigi Dukung dan Siap Larang Penjualan Pakaian Bekas di Media Sosial

    Regulasi AI Indonesia Dirancang untuk Seimbangkan Inovasi dan Perlindungan Hak Cipta Masyarakat

  • Pencemaran Nama Baik

    Gubernur Hidayat Arsani Laporkan Pencemaran Nama Baik Terkait Tuduhan Korupsi Rp500 Miliar

    Dosen Unpatti Elsa Toule Resmi Dilaporkan ke Polda Maluku

    Kades Wadas Menangis: Klarifikasi Kasus Bangunan Liar dan Tanah Negara

    Kubu Roy Suryo Laporkan Dua Relawan Jokowi ke Polda Metro Jaya

    Bupati Subang Diperiksa sebagai Saksi dalam Kasus Pencemaran Nama Baik

    Kasus Pencemaran Nama Baik Pejabat Subang: Lawyer Heri Sopandi Isyaratkan Adanya “Bom Waktu”

    Mahfud MD Soroti Delik Aduan dalam Kasus Pencemaran Nama Baik Pejabat

    Kasus Ijazah Palsu Presiden: Kuasa Hukum Yakini Roy Suryo dkk Tak Ditahan, Singgung Keterangan Saksi Ahli Meringankan

    Polda NTB Ambil Alih Kasus Dugaan Penghinaan Terhadap Wakil Gubernur Umi Dinda

  • Waris

    Intervensi Lurah Kaliwates Berbuah Damai: Tujuh Ahli Waris Ketua RT Sepakat Bagi Harta Warisan Sesuai Faraid

    Putusan Mahkamah Agung Tegaskan: Menguasai Harta Waris Sebelum Dibagi Adalah Perbuatan Melawan Hukum

    Batas Waktu Menghapus Hak: Membincangkan Masalah Daluwarsa dalam Hukum Keluarga

    Ketika Harta Warisan Merobek Ikatan Darah: Refleksi Kasus Keserakahan di Pengadilan Agama

    Sengketa Polis Asuransi Kian Memanas: Ahli Waris Desak OJK Segera Ambil Langkah Tegas

    Kasus Sengketa Waris: Ibu di Surabaya Divonis 4 Bulan Penjara Akibat Menjual Rumah Berbekal Surat Wasiat Palsu

    Tanggapan Cepat Pemprov DKI, Ahli Waris Korban Tewas Tertimpa Pohon Tumbang di Pondok Indah Menerima Santunan Rp50 Juta

    Hukum Warisan dalam Islam Dijelaskan sebagai Ketentuan Langsung dari Allah SWT

    Hukum Islam (Faraid) Ditegaskan Jadi Solusi Penentuan Pembagian Warisan untuk Ahli Waris Almarhum

    Anak Tiri Tidak Berhak Waris dari Harta Bawaan Ibu Tiri, Begini Penjelasan Faraid

  • Perceraian
  • Kontak
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home ASN

Kasus Korupsi Bansos Pokir: Dua ASN Lobar Segera Diperiksa Sebagai Tersangka

by halo
28 November 2025
in ASN
0 0
0
0
SHARES
0
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsApp

MATARAM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Lombok Barat (Lobar), berinisial DD dan MZ, dalam waktu dekat. Keduanya akan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) yang bersumber dari program pokok pikiran (pokir) DPRD Lobar Tahun Anggaran 2024.

Perkembangan Kasus

 

Kasus ini telah menetapkan total empat orang tersangka:

  1. AZ: Anggota DPRD Lobar (sudah ditahan).

  2. R: Pihak swasta (sudah ditahan).

  3. DD: ASN Lobar.

  4. MZ: ASN Lobar.

Kepala Kejari Mataram, Gde Made Pasek Swardhyana, pada Kamis (27/11/2025), menyatakan bahwa agenda pemeriksaan dua ASN tersebut tengah disiapkan tim penyidik.

“Secepatnya, kita tunggu jadwal. Saat ini, kejaksaan masih memprioritaskan penyelesaian berkas penyidikan dua tersangka lain, yakni Anggota DPRD Lobar Ahmad Zaenuri (AZ), dan seorang pihak swasta berinisial R,” ujar Gde Made Pasek Swardhyana.

Terkait penahanan DD dan MZ, Kejari belum dapat memastikan waktu pelaksanaannya. Penyidik juga tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan tersangka baru dalam kasus ini.

Modus Operandi dan Kerugian Negara

 

Kasus korupsi ini berfokus pada alokasi anggaran belanja Dinas Sosial Lobar Tahun 2024 senilai lebih dari Rp22 miliar, di mana 100 kegiatan di antaranya berasal dari pokir anggota DPRD. Tersangka AZ sendiri memiliki 10 paket kegiatan dengan pagu sekitar Rp2 miliar.

BeritaTerkait

Dugaan Persetubuhan Anak Dibawah Umur: Oknum ASN Gorut Akhirnya Ditahan Polda Gorontalo

Kontroversi “ASN Plesiran”: Inspektorat Depok vs. KemenPANRB Soal Izin dan Sanksi

Oknum ASN Padang Panjang Ditangkap Karena Pasang CCTV di Kamar Mandi Kos Putri

Peran dua ASN, DD dan MZ, diduga meliputi:

  • Penyusunan Harga: Keduanya menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) tanpa melakukan survei harga pasar yang valid, hanya berpedoman pada ketersediaan anggaran dan Standar Satuan Harga (SSH) 2023. Hal ini menyebabkan nilai kontrak jauh lebih tinggi dari harga pasar (mark-up).

  • Pengawasan Lemah: Keduanya dinilai tidak melakukan pengendalian kontrak dan pengawasan pelaksanaan kegiatan, sehingga ditemukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan dokumen kontrak dan adanya belanja fiktif.

Audit perhitungan kerugian keuangan negara (PKKN) oleh Inspektorat Lobar menemukan kerugian mencapai Rp1.775.932.500.

Kasus ini menjadi sorotan karena terjadi di tengah fakta bahwa sekitar 13.710 warga miskin di Lobar tidak tersentuh bantuan sosial.

Previous Post

Sidang Korupsi Beras ASN: 3 Pejabat Perumda Dharma Santika Didakwa Rugikan Negara Rp 1,85 Miliar

Next Post

Oknum ASN Padang Panjang Ditangkap Karena Pasang CCTV di Kamar Mandi Kos Putri

Next Post

Oknum ASN Padang Panjang Ditangkap Karena Pasang CCTV di Kamar Mandi Kos Putri

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • Hotman Paris Hutapea Kritik Putusan Jessica Wongso: Tidak Sesuai KUHP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasus Korupsi Dana Hibah Daerah Membuat Guncangan Politik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rebecca Klopper Mengalami Trauma dan Kehilangan Kesehatan Mental Akibat Video Tersebar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Denny Diduga Melakukan Makar, Karena Melawan Putusan MK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketentuan Durasi Perjanjian dan Penggunaan Bahasa dalam Kontrak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Rekomendasi

Gugatan Lagi: Keluarga Tuntut Ganti Rugi Atas Sengketa Tanah Milik Bersama

2 bulan ago

Hukuman Karen Agustiawan Diperberat MA, KPK Harap Beri Efek Jera

9 bulan ago
Facebook Twitter Instagram Youtube

Tentang Kami

Hallaw ada untuk memudahkan masyarakat mendapatkan bantuan hukum dengan kualitas terbaik dan harga yang sangat terjangkau.

Kategori Berita

  • ASN
  • HAKI
  • Internasional
  • Korupsi
  • Nasional
  • Pencemaran Nama Baik
  • Perceraian
  • Perdata
  • Perikatan
  • Tanpa Kategori
  • Waris

Menu Bantuan

  • Tim Redaksi
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat Penggunaan
  • Kebijakan Privasi

© 2023 Halo Pengacara - Developed by Tokoweb.co.

No Result
View All Result
  • Home
  • Perikatan
  • Perdata
  • Perceraian
  • Pencemaran Nama Baik
  • Waris
  • HAKI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In