MATARAM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Lombok Barat (Lobar), berinisial DD dan MZ, dalam waktu dekat. Keduanya akan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) yang bersumber dari program pokok pikiran (pokir) DPRD Lobar Tahun Anggaran 2024.
Perkembangan Kasus
Kasus ini telah menetapkan total empat orang tersangka:
-
AZ: Anggota DPRD Lobar (sudah ditahan).
-
R: Pihak swasta (sudah ditahan).
-
DD: ASN Lobar.
-
MZ: ASN Lobar.
Kepala Kejari Mataram, Gde Made Pasek Swardhyana, pada Kamis (27/11/2025), menyatakan bahwa agenda pemeriksaan dua ASN tersebut tengah disiapkan tim penyidik.
“Secepatnya, kita tunggu jadwal. Saat ini, kejaksaan masih memprioritaskan penyelesaian berkas penyidikan dua tersangka lain, yakni Anggota DPRD Lobar Ahmad Zaenuri (AZ), dan seorang pihak swasta berinisial R,” ujar Gde Made Pasek Swardhyana.
Terkait penahanan DD dan MZ, Kejari belum dapat memastikan waktu pelaksanaannya. Penyidik juga tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan tersangka baru dalam kasus ini.
Modus Operandi dan Kerugian Negara
Kasus korupsi ini berfokus pada alokasi anggaran belanja Dinas Sosial Lobar Tahun 2024 senilai lebih dari Rp22 miliar, di mana 100 kegiatan di antaranya berasal dari pokir anggota DPRD. Tersangka AZ sendiri memiliki 10 paket kegiatan dengan pagu sekitar Rp2 miliar.
Peran dua ASN, DD dan MZ, diduga meliputi:
-
Penyusunan Harga: Keduanya menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) tanpa melakukan survei harga pasar yang valid, hanya berpedoman pada ketersediaan anggaran dan Standar Satuan Harga (SSH) 2023. Hal ini menyebabkan nilai kontrak jauh lebih tinggi dari harga pasar (mark-up).
-
Pengawasan Lemah: Keduanya dinilai tidak melakukan pengendalian kontrak dan pengawasan pelaksanaan kegiatan, sehingga ditemukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan dokumen kontrak dan adanya belanja fiktif.
Audit perhitungan kerugian keuangan negara (PKKN) oleh Inspektorat Lobar menemukan kerugian mencapai Rp1.775.932.500.
Kasus ini menjadi sorotan karena terjadi di tengah fakta bahwa sekitar 13.710 warga miskin di Lobar tidak tersentuh bantuan sosial.
































