GORONTALO – Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan, Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Gorontalo Utara (Gorut) berinisial MR (Eks Praja IPDN) akhirnya resmi ditahan oleh Polda Gorontalo pada Senin (24/11/2025). MR adalah tersangka dalam kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Kronologi dan Alasan Penahanan
Sebelum ditahan, MR sempat dua kali mangkir dari panggilan Polda Gorontalo dengan alasan sakit. Namun, ia akhirnya datang sendiri ke Mapolda sebelum dilayangkan panggilan ketiga.
-
Pemeriksaan: MR menjalani pemeriksaan selama kurang lebih tiga jam di ruang penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Dit Reskrimum Polda Gorontalo. Materi pemeriksaan berpusat pada dugaan persetubuhan paksa terhadap anak di bawah umur berinisial S.
-
Alasan Penahanan: Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Desmont Harjendro, menjelaskan bahwa penahanan dilakukan karena alasan subjektif, yaitu kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, serta mengulangi perbuatan pidana.
-
Masa Penahanan: Tersangka MR ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolda Gorontalo selama 20 hari ke depan, terhitung sejak Senin (24/11/2025).
Pengakuan Pelaku dan Ancaman Hukuman
Sebelum ditahan, MR sempat menggelar konferensi pers dan menyatakan dirinya tidak bersalah. Ia bahkan menuntut kembali uang mahar sebesar Rp 100 juta yang telah diberikan kepada pihak keluarga pelapor, dengan menegaskan hubungannya dengan korban S hanyalah sebatas teman dekat dan pernah berniat menikahinya.
Terlepas dari pembelaan tersebut, penyidik menyatakan telah menemukan bukti-bukti pendukung yang memenuhi unsur pidana.
Pasal yang Dikenakan: MR dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman Hukuman: Pelaku terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.
































