JAKARTA – Sengketa panjang mengenai kepemilikan merek minyak herbal Kutus Kutus akhirnya mencapai titik akhir di tingkat Mahkamah Agung (MA). MA telah menolak permohonan kasasi dari pihak tergugat, yang secara efektif mengukuhkan hak merek tersebut kepada penciptanya.
Putusan Mahkamah Agung
-
Nomor Putusan: 892 K/Pdt.Sus-HKI/2025.
-
Hasil: MA menolak permohonan kasasi pihak tergugat.
-
Implikasi: Putusan ini menguatkan Putusan Pengadilan Niaga Surabaya Nomor 9/Pdt.Sus-HKI/Merek/2024/PN Niaga Sby.
MA menyatakan bahwa pertimbangan Pengadilan Niaga sudah tepat dan sesuai hukum.
Poin Penting Putusan Pengadilan Niaga
Putusan Pengadilan Niaga Surabaya menyatakan bahwa:
-
Pengguna Pertama: Bambang Pranoto dan PT Kutus Kutus Herbal ditetapkan sebagai pengguna pertama (first to use) merek Tamba Waras Kutus Kutus sejak tahun 2013.
-
Itikad Tidak Baik: Pendaftaran merek oleh pihak tergugat dilakukan dengan itikad tidak baik.
-
Persamaan Merek: Terdapat persamaan secara menyeluruh antara merek yang didaftarkan tergugat dengan merek asli, termasuk kemasan produk, yang berpotensi menyesatkan konsumen dan mengaburkan identitas merek Kutus Kutus.
-
Sanksi: Pengadilan memerintahkan agar merek milik tergugat pada kelas 3, 5, dan 35 dibatalkan serta dicoret dari Daftar Umum Merek.
Tindak Lanjut dan Reaksi
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) telah menindaklanjuti putusan berkekuatan hukum tetap ini dengan melaksanakan pencoretan administratif dan mengumumkan pembatalan merek tergugat dalam Berita Resmi Merek.
Dengan keputusan ini, hak penggunaan merek Tamba Waras Kutus Kutus secara sah kembali kepada Bambang Pranoto dan PT Kutus Kutus Herbal, yang saat ini dipimpin oleh Direktur Riva Effrianti.
Riva Effrianti menyambut baik putusan ini sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap karya dan inovasi dalam negeri. Bambang Pranoto juga mengapresiasi masyarakat dan aparat penegak hukum yang telah mengawal proses sengketa merek ini hingga tuntas.
































