JAKARTA – Kubu dari pihak Roy Suryo Cs telah mengambil langkah hukum dengan melaporkan dua pendukung Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik.
Pelaporan ini dilakukan oleh Michael Sinaga, yang disebut sebagai bagian dari kubu Roy Suryo.
Detail Laporan
| Terlapor | Organisasi/Identitas | Nomor Laporan Polisi | Keterangan |
| Andi Azwan | Ketua Umum Jokowi Mania | LP/B/8558/XI/2025/SPKT/Polda Metro Jaya | Dilaporkan terkait pernyataannya di salah satu stasiun TV pada tanggal 8 Oktober 2025 yang dianggap mengandung unsur pencemaran nama baik. |
| Akun YouTube | Mozato Tv | LP/B/8559/XI/2025/SPKT/Polda Metro Jaya | Dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik melalui konten yang diunggah di channel YouTube tersebut. |
Kuasa hukum Michael Sinaga, Abdul Gafur Sangaji, menegaskan bahwa laporan ini merupakan langkah hukum yang sah dan telah dibuka di Polda Metro Jaya pada Kamis (27/11/2025).
“Langkah hukum yang dilakukan oleh klien kami Bang Michael Sinaga terhadap dua pendukung Pak Joko Widodo, yaitu Andi Azwan dan Mosato TV. Nah, hari ini Bang Michael membuka laporan di Polda Metro Jaya,” ujar Gafur.
Laporan ini menandai kelanjutan dari perseteruan yang melibatkan kubu Roy Suryo dengan beberapa pihak pendukung Presiden, termasuk isu-isu yang berkembang sebelumnya seperti polemik ijazah Presiden Jokowi.
































