KARAWANG – Kepala Desa Wadas, Bapak Jujun, didampingi oleh Kang Dedi Mulyadi, memberikan klarifikasi resmi terkait penertiban sejumlah bangunan liar (bangli) di wilayahnya yang memicu fitnah dan tuduhan penyalahgunaan wewenang. Kades Jujun tidak dapat menahan kesedihannya dan menangis akibat serangkaian cacian dan fitnah yang ia terima pascapenertiban.
Fakta di Balik Sengketa Lahan
Kades Jujun menjelaskan bahwa inti permasalahan terletak pada penyalahgunaan lahan oleh seorang individu yang bekerja sebagai pengepul limbah:
-
Lahan Pribadi Kades: Individu tersebut memang menyewa sebidang kecil tanah pribadi milik Kades sebagai tempat tinggal atau kamar tidur.
-
Lahan Negara yang Disalahgunakan: Namun, tanpa izin Kades, individu itu secara sepihak menggunakan lahan negara milik Jasa Marga yang berada di bagian depan sebagai lokasi usaha utama, tempat menimbun barang, melakukan bongkar muat, bahkan sampai merusak jalan.
-
Tindakan Kades: Sebagai upaya penegakan aturan dan pembersihan aset negara, Kades Wadas mengambil tindakan tegas untuk membongkar bangunan yang melanggar di atas lahan Jasa Marga. Kades juga menegaskan bahwa sisa uang sewa untuk tanah pribadinya yang tidak terpakai telah dikembalikan kepada pihak penyewa.
Bantahan terhadap Fitnah
Fitnah muncul ketika pihak penyewa mengklaim bahwa tanah yang dibongkar merupakan miliknya, sehingga menimbulkan kesan seolah-olah Kades bertindak sewenang-wenang terhadap warganya.
Kang Dedi Mulyadi memberikan dukungan penuh, menegaskan bahwa tindakan Kades sudah benar karena kegiatan usaha ilegal dan penimbunan barang dilakukan di atas tanah negara. Ia menyebut Kades Wadas sebagai “pejuang yang berupaya membersihkan wilayahnya.”
Penertiban ini dilakukan sebagai bagian dari komitmen Pemerintah Desa Wadas untuk menata kawasan, khususnya area pintu Tol Karawang Barat.
































