BANGKA BELITUNG – Gubernur Bangka Belitung, Hidayat Arsani, secara resmi melaporkan seorang individu bernama Soehadi Hasan ke Sentra Pelayanan Terpadu Kepolisian (SPKT) Polda Bangka Belitung atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.
Laporan ini dibuat setelah Hidayat Arsani dituduh melakukan korupsi sebesar Rp500 miliar.
Poin Utama Laporan
-
Pelapor: Hidayat Arsani (Gubernur Bangka Belitung).
-
Terlapor: Soehadi Hasan.
-
Inti Tuduhan: Tuduhan korupsi senilai Rp500 miliar yang disampaikan melalui pesan WhatsApp dan dilaporkan berasal dari Komite Reformasi Untuk Belitung Masa Depan.
-
Lokasi Laporan: SPKT Polda Bangka Belitung pada Kamis (27/11/2025).
Penegasan dan Bantahan Gubernur
Hidayat Arsani menegaskan bahwa laporan ini penting untuk membersihkan nama baiknya dan menjaga kondusivitas wilayah:
-
Bantahan Tegas: Hidayat Arsani membantah keras tuduhan korupsi Rp500 miliar tersebut.
-
Tantangan Pengunduran Diri: Ia bahkan menyatakan siap mengundurkan diri dengan hormat sebagai Gubernur pada hari itu juga jika tuduhan korupsi tersebut terbukti benar.
-
Alasan Pelaporan: Pelaporan dilakukan karena tuduhan tersebut telah merusak nama baiknya, keluarga, anak-anak, dan orang tuanya, serta berpotensi menimbulkan kegaduhan di masyarakat Bangka Belitung.
-
Harapan: Hidayat Arsani berharap pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporannya agar suasana di Bangka Belitung tetap harmonis dan kondusif, serta membuktikan bahwa ia tidak memiliki niat sedikit pun untuk melakukan tindak pidana korupsi.
































