MAMUJU – Perselisihan mengenai warisan orang tua berujung tragis di Desa Pokkang, Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar). Seorang pria lansia berinisial BR (62) ditangkap polisi karena diduga membunuh adik kandungnya sendiri, Kama (51), pada Senin (1/12/2025) siang.
Kronologi Kejadian
-
Awal Perselisihan: Kapolsek Kalukku, Iptu Makmur, menjelaskan bahwa kejadian bermula saat pelaku (BR) sedang mengambil bambu di sebuah lahan yang ia anggap sebagai milik orang tuanya (warisan).
-
Cekcok: Korban (Kama) datang dan menegur BR agar tidak mengambil bambu di lahan tersebut.
-
Kata “Rakus”: Pelaku menyuruh korban pulang, namun Kama membalas dengan melontarkan kata “rakus” kepada BR.
-
Kekerasan: Situasi memanas ketika Kama memukul BR dengan menggunakan rumput.
-
Tindakan Fatal: BR membalas perlakuan adiknya dengan menyerang menggunakan parang sebanyak dua kali, menyebabkan Kama mengalami luka parah.
Tindak Lanjut Hukum
-
Korban Meninggal: Jasad Kama ditemukan di pinggir jalan dan dinyatakan meninggal dunia saat dievakuasi ke puskesmas terdekat.
-
Penangkapan: Tidak lama berselang, pelaku BR berhasil ditangkap oleh polisi bersama barang bukti berupa parang yang digunakan dalam aksi pembunuhan.
-
Penyidikan: BR dibawa ke Satreskrim Polresta Mamuju untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kasus ini menyoroti dampak buruk dari sengketa warisan yang tidak terselesaikan dalam keluarga.































