JAKARTA – Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memutuskan menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Paulus Tannos, tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP yang saat ini masih buron.
Detail Putusan Hakim
-
Keputusan: Hakim menyatakan permohonan praperadilan yang diajukan oleh Paulus Tannos “tidak dapat diterima” (tidak dapat diterima).
-
Alasan Penolakan: Hakim menilai gugatan praperadilan tersebut prematur atau absentia in objecto. Alasan utamanya adalah karena Paulus Tannos, sebagai Pemohon, belum berhasil ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku Termohon.
-
Implikasi: Dengan tidak diterimanya praperadilan ini, status tersangka yang telah ditetapkan oleh KPK terhadap Paulus Tannos, yang merupakan mantan Direktur Utama PT Sandipala Arthapura, tetap sah secara hukum.
Konteks Tersangka
-
Status: Paulus Tannos saat ini masih berstatus Buronan (DPO/Red Notice) dan dilaporkan berada di Singapura, di mana ia sedang menjalani persidangan ekstradisi sebelum dipulangkan ke Indonesia.
-
Peran Kasus: Tannos ditetapkan sebagai tersangka karena diduga mengatur pertemuan-pertemuan yang menghasilkan peraturan teknis proyek e-KTP, bahkan sebelum proyek tersebut dilelang.































