JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tidak ambil pusing terkait pengakuan mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) yang mengaku tidak mengetahui adanya kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB).
Klaim Ridwan Kamil vs Sikap KPK
-
Pengakuan RK: Setelah diperiksa selama enam jam, RK mengaku tidak tahu menahu mengenai perkara dana iklan Bank BJB. Ia beralasan bahwa aksi korporasi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) adalah wewenang teknis dan ia tidak menerima laporan mengenai dana iklan BJB dari direksi, komisaris, maupun kepala biro saat menjabat Gubernur.
-
Respons KPK: Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menanggapi santai dan menyebut pernyataan RK adalah pendapat atau opini yang bersangkutan.
-
Dasar Keyakinan KPK: KPK menegaskan bahwa dalam proses penyidikan, mereka tidak hanya berpegangan pada keterangan satu saksi, tetapi juga mengumpulkan bukti dari berbagai sumber:
-
Keterangan Saksi Lain: KPK memiliki keterangan dari saksi lain yang menyebutkan bahwa seluruh kegiatan korporasi dan laporan dari pihak Bank BJB disampaikan kepada Kepala Daerah saat itu.
-
Bukti Elektronik: KPK menganalisis setiap dokumen dan barang bukti elektronik yang telah disita, yang mengandung data dan informasi pendukung penyidikan.
-
Latar Belakang Kasus
Kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB ini telah merugikan negara sekitar Rp222 miliar dan KPK telah menetapkan lima orang tersangka, termasuk Direktur Utama Bank BJB dan pejabat lainnya.






























