Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan pemerasan dalam proses pengurusan izin Tenaga Kerja Asing (TKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Pada Jumat (5/12/2025), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap enam orang saksi untuk mengungkap tuntas praktik korupsi ini.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, membenarkan bahwa enam saksi tersebut dipanggil untuk melengkapi berkas penyidikan tiga tersangka yang telah ditahan sebelumnya.
Profil Saksi yang Dipanggil
Enam saksi yang dipanggil KPK berasal dari berbagai latar belakang, yang diduga mengetahui alur dan mekanisme praktik pemerasan TKA ini:
-
Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemnaker: Sejumlah pegawai ASN dari Kemnaker yang bertugas di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta & PKK) dipanggil untuk dimintai keterangan.
-
Pihak Swasta: Beberapa saksi lain berasal dari pihak swasta atau perusahaan penyedia jasa pengurusan TKA, yang diduga menjadi korban atau perantara dalam praktik pemerasan ini.
Dugaan Pemerasan dan Korupsi
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK beberapa waktu lalu. Modus operandinya adalah:
-
Pungutan Liar: Adanya dugaan permintaan sejumlah uang oleh oknum pejabat Kemnaker kepada perusahaan atau agency yang mengurus izin TKA.
-
Pencairan Izin: Uang tersebut diduga sebagai “pelicin” agar proses penerbitan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dan izin lainnya dapat dipercepat atau disetujui tanpa melalui prosedur yang benar.
Tiga tersangka, termasuk pejabat eselon I dan staf Kemnaker, telah ditahan. Keterangan dari enam saksi yang dipanggil hari ini diharapkan dapat memperkuat bukti-bukti terkait aliran dana dan peran masing-masing tersangka dalam skema pemerasan.































