Jakarta – Tiga musisi kenamaan Indonesia, Satriyo Yudi Wahono (Piyu) dari Padi Reborn, Armand Maulana dari GIGI, dan Ariel dari Noah, menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI di Kompleks Parlemen, Senayan, pada Selasa (11/11/2025).
Kehadiran mereka bertujuan untuk menyampaikan pandangan dan masukan langsung dari para pelaku industri musik terkait harmonisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Hak Cipta.
Representasi Asosiasi Musisi
Ketiga musisi ini hadir mewakili asosiasi profesi yang berkepentingan langsung dengan isu hak cipta:
-
Piyu: Hadir sebagai Ketua Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI), mewakili kepentingan para pencipta lagu (komposer).
-
Armand Maulana: Hadir sebagai Ketua Asosiasi Penyanyi dari Vibrasi Suara Indonesia (VISI), mewakili hak-hak para penampil/artis (penyanyi).
-
Ariel: Hadir sebagai Wakil Ketua VISI, juga menyuarakan kepentingan para penyanyi terkait hak terkait (hak atas penampilan/pertunjukan).
RDPU ini juga melibatkan perwakilan dari Asosiasi Industri Rekaman Indonesia (ASIRI), sehingga mencakup semua pilar utama dalam ekosistem musik.
Fokus Utama Pandangan
Meskipun ringkasan yang diekstrak dari sumber foto tidak menyebutkan poin pandangan mereka secara rinci, kehadiran asosiasi komposer, penyanyi, dan industri rekaman dalam RDPU RUU Hak Cipta umumnya berfokus pada isu-isu krusial seperti:
-
Penguatan Hak Ekonomi: Mendesak penguatan klausul dalam RUU yang menjamin hak ekonomi pencipta dan pemilik hak terkait, termasuk peningkatan sistem royalti yang adil, transparan, dan terperinci.
-
Pengawasan dan Penegakan Hukum: Meminta agar RUU baru ini memiliki perangkat hukum yang lebih tegas dalam memberantas pembajakan dan pelanggaran hak cipta di ranah digital (internet).
-
Peran Lembaga Kolektif: Mengusulkan mekanisme yang jelas mengenai peran dan tata kelola Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) agar distribusi royalti bisa lebih efektif, terutama dalam menghadapi tuntutan ganti rugi yang sering terjadi (seperti kasus-kasus yang melibatkan musisi baru-baru ini).
Rapat dengar pendapat ini merupakan upaya DPR untuk menyerap aspirasi dari para pemangku kepentingan sebelum RUU Hak Cipta disahkan, memastikan undang-undang yang dihasilkan dapat melindungi hak kekayaan intelektual secara maksimal.































