JAKARTA – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menduga kasus penipuan wedding organizer (WO) yang melibatkan Ayu Puspita menggunakan skema ponzi, yaitu memanfaatkan dana dari konsumen baru untuk membayar konsumen sebelumnya. Kasus ini diduga sebagai “fenomena gunung es” akibat lemahnya perlindungan konsumen di sektor jasa.
Tuntutan YLKI dan Perkembangan Kasus
-
Dugaan Skema Ponzi: Sekretaris Eksekutif YLKI, Rio Priambodo, menyatakan kejahatan ini patut diduga sebagai kejahatan terencana yang memakai skema ponzi, mengingat tidak adanya pelayanan asli dari hasil investasi.
-
Desakan ke Pemerintah: YLKI mendesak pemerintah dan aparat kepolisian untuk:
-
Membuka posko pengaduan untuk menginventarisasi korban dan membantu penyelesaian sengketa serta pemulihan kerugian konsumen.
-
Mendorong pengesahan amandemen UU Perlindungan Konsumen guna memperkuat posisi konsumen di sektor jasa, terutama mengenai pertanggungjawaban dan ganti rugi.
-
Melakukan penyidikan transparan untuk mengungkap aliran dana dan aset, serta mendorong proses pidana sebagai efek jera tanpa mengesampingkan ganti rugi bagi korban.
-
Status Hukum Pelaku
-
Tersangka: Polisi telah menetapkan Ayu Puspita bersama empat orang lainnya sebagai tersangka penipuan WO.
-
Penahanan: Tersangka Ayu Puspita dan inisial D saat ini ditahan di Mapolres Metro Jakarta Utara. Tiga tersangka lain yang lokasi kejadiannya di luar Jakarta Utara ditangani oleh Polda Metro Jaya.
-
Pasal: Para tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUHP (Penggelapan) dan Pasal 378 KUHP (Penipuan) dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.
Kasus penipuan ini menjadi viral setelah sekitar 200 korban menggeruduk kediaman Ayu di Jakarta Timur. Polres Metro Jakarta Utara telah menerima 87 laporan dengan taksiran kerugian mencapai ratusan juta rupiah.
































