PADANGSIDIMPUAN – Pengadilan Negeri Padangsidimpuan menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada Parlindungan Siregar (45) atas kasus penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya pensiunan ASN, Asgim Irianto (60), di Tapanuli Selatan (Tapsel).
Poin Utama Vonis
-
Vonis: 12 tahun penjara.
-
Dakwaan: Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan (Dakwaan Kedua Subsidair – Pasal 338 KUHP), tetapi tidak terbukti melakukan pembunuhan berencana (Dakwaan Primair – Pasal 340 KUHP).
-
Tuntutan Jaksa: Vonis 12 tahun penjara ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya, yaitu 13 tahun penjara.
-
Motif (Awal): Kepolisian awalnya menyebut motif pelaku adalah sakit hati karena korban (tetangga pelaku) kerap bercanda menanyakan alasan pelaku belum menikah. Selain itu, ada masalah cekcok ayam.
-
Motif (Dakwaan JPU): Dalam dakwaan, JPU menyebut terdakwa emosi setelah mendengar kabar korban menceritakan kepada orang lain bahwa terdakwa menyetubuhi adik dan ibu kandungnya.
-
Aksi: Terdakwa yang emosi mengambil kayu alu, berpapasan dengan korban di jalan, lalu memukuli korban menggunakan kayu hingga mengenai kepala dan menyebabkan tempurung kepala korban pecah.
































