• Tim Redaksi
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat Penggunaan
  • Kebijakan Privasi
  • Login
No Result
View All Result
Sunday, 14 September 2025
  • Home
  • Perikatan
  • Perdata
  • HAKI

    DJKI Sita Ribuan Produk Palsu dalam Operasi Penegakan HAKI

    Kasus Pembajakan Film Lokal, Produser Tempuh Jalur Hukum HAKI

    Propam Periksa Anggota Ditressiber Polda Jateng soal Lagu ‘Bayar Bayar Bayar’

    5 Aturan Memakai Sepeda Listrik di Jalan Raya, Cek di Sini!

    5 Aturan Memakai Sepeda Listrik di Jalan Raya, Cek di Sini!

    Aktor Brandon Salim Mendunia di Bisnis NFT dan Diajarai Brooklyn Beckham

    Inovasi, Kreativitas, dan Proteksi Intelektual: Mendalami Dunia Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)

    Indonesia Peringkat Terbaik dalam Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) di Asia Tenggara

    Ganjar Dorong Anak Muda Sumut Daftarkan HAKI Karya

  • Pencemaran Nama Baik

    Seorang Pengusaha Laporkan Rekan Bisnis Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik di Media Sosial

    Diperiksa Jadi Saksi Kericuhan, Hotman Minta Razman-Firdaus Segera Ditahan

    Anwar Usman Gelar Konferensi Pers Terkait Pemberhentian Sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi

    TikToker Ditahan atas Dugaan Penistaan Agama Kristen

    Rebecca Klopper Mengalami Trauma dan Kehilangan Kesehatan Mental Akibat Video Tersebar

    Anies Baswedan: Kebebasan Berbicara Harus Dijadikan Prioritas di 2024

    Polri Menyelidiki Rocky Gerung atas Dugaan Penghinaan terhadap Presiden Jokowi

    Kegeraman Luhut Saat Nonton Podcast Haris-Fatia

    “Hanya Guyonan Netizen”, Staf Akui Luhut Tak Pernah Marah Disebut “Lord”

  • Waris

    Sengketa Warisan Keluarga di Jakarta Utara Berujung ke Pengadilan

    Pergub No. 2 Tahun 2025 terbit ! apa saja isinya?

    Fatwa MPU Aceh: Penundaan Pembagian Harta Warisan yang Menzalimi Ahli Waris Dilarang dalam Perspektif Hukum Islam

    Apakah Istri Kedua Berhak Atas Warisan ?

  • Perceraian
  • Kontak
  • Home
  • Perikatan
  • Perdata
  • HAKI

    DJKI Sita Ribuan Produk Palsu dalam Operasi Penegakan HAKI

    Kasus Pembajakan Film Lokal, Produser Tempuh Jalur Hukum HAKI

    Propam Periksa Anggota Ditressiber Polda Jateng soal Lagu ‘Bayar Bayar Bayar’

    5 Aturan Memakai Sepeda Listrik di Jalan Raya, Cek di Sini!

    5 Aturan Memakai Sepeda Listrik di Jalan Raya, Cek di Sini!

    Aktor Brandon Salim Mendunia di Bisnis NFT dan Diajarai Brooklyn Beckham

    Inovasi, Kreativitas, dan Proteksi Intelektual: Mendalami Dunia Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)

    Indonesia Peringkat Terbaik dalam Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) di Asia Tenggara

    Ganjar Dorong Anak Muda Sumut Daftarkan HAKI Karya

  • Pencemaran Nama Baik

    Seorang Pengusaha Laporkan Rekan Bisnis Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik di Media Sosial

    Diperiksa Jadi Saksi Kericuhan, Hotman Minta Razman-Firdaus Segera Ditahan

    Anwar Usman Gelar Konferensi Pers Terkait Pemberhentian Sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi

    TikToker Ditahan atas Dugaan Penistaan Agama Kristen

    Rebecca Klopper Mengalami Trauma dan Kehilangan Kesehatan Mental Akibat Video Tersebar

    Anies Baswedan: Kebebasan Berbicara Harus Dijadikan Prioritas di 2024

    Polri Menyelidiki Rocky Gerung atas Dugaan Penghinaan terhadap Presiden Jokowi

    Kegeraman Luhut Saat Nonton Podcast Haris-Fatia

    “Hanya Guyonan Netizen”, Staf Akui Luhut Tak Pernah Marah Disebut “Lord”

  • Waris

    Sengketa Warisan Keluarga di Jakarta Utara Berujung ke Pengadilan

    Pergub No. 2 Tahun 2025 terbit ! apa saja isinya?

    Fatwa MPU Aceh: Penundaan Pembagian Harta Warisan yang Menzalimi Ahli Waris Dilarang dalam Perspektif Hukum Islam

    Apakah Istri Kedua Berhak Atas Warisan ?

  • Perceraian
  • Kontak
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Nasional

Polisi Tangkap Wanita Ngaku Anggota Paspampres di Serang

by admin
19 February 2025
in Nasional
0 0
0
0
SHARES
3
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsApp

Serang – Polda Banten menangkap wanita inisial LA (43) yang mengaku sebagai anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres). Ia mengaku mendapatkan tugas untuk berkoordinasi dengan kepala daerah yang ada di Provinsi Banten.
Dirkrimum Polda Banten Kombes Dian Setyawan membenarkan ada penangkapan wanita inisial LA (43) yang mengaku sebagai anggota Paspampres. ia diamankan pada Kamis (6/2) lalu di Kaligandu, Kota Serang.

“Benar telah dilakukan penangkapan tersangka LA. LA merupakan seorang ibu rumah tangga warga Pontianak yang nekat mengaku sebagai anggota Paspampres dengan motif untuk mendapatkan keuntungan dan kepercayaan dari kepala daerah di Provinsi Banten dengan membuat surat tugas palsu,” kata Dian kepada wartawan, Rabu (19/2/2025).

BeritaTerkait

Penyeleweng Solar Subsidi Ditangkap di Tangerang, Modus Modif Tangki Truk

Menkum: RUU Atur TNI Aktif Bisa Isi 14 Institusi, di Luar Itu Harus Pensiun

Prabowo Pimpin Ratas Percepatan Hilirisasi, Fokus Ciptakan Lapangan Kerja

Dian mengatakan kasus ini bermula dari saksi saudara AR yang mengenai tersangka LA melalui media sosial OMI. LA mengaku bernama Intan dan anggota dari Wanita Angkatan Udara atau WARA TNI AU. Dari perkenalan tersebut terjadi komunikasi antara keduanya dan tersangka juga mengaku sebagai pengawal ibu Kasau sekaligus Paspampres.

“Saudara AR (lalu) mengenalkan tersangka LA dengan rekan-rekan aparatur negara dan pemerintah daerah,” ujarnya.

Tersangka LA juga katanya mengaku ditugasi Istana Negara bersama 35 personel lainnya. Mereka ditugaskan untuk berkoordinasi dengan kepala daerah terpilih 2024, khususnya di wilayah Banten.

Pada 20 Desember 2024, AR kemudian berinisiatif membawa tersangka LA bertemu dengan kepala daerah yang melakukan pengecekan ke Pasar Induk Rau Kota Serang. Di sana, tersangka LA mengaku telah menembuskan kegiatan tersebut ke presiden.

Setelah itu, kepada saudara AR, tersangka LA juga mengatakan ingin bertemu dengan kepala daerah lain. Tapi, saksi meminta surat resmi dari Paspampres dan tersangka lalu membuat surat palsu berupa Surat Perintah Komando Paspampres Group A Nomor: Sprint 974/XII/2024, tertanggal 27 Desember 2024.

“Referensi dari Google mulai dari logo Paspampres, stempel Paspampres sampai dengan nama Komandan Group A Paspampres yang ditandatangani sendiri,” paparnya.

Penipuan oleh tersangka ini berlanjut pada Kamis (30/1) lalu saat ada pertemuan di pondok pesantren di Kota Serang antara tersangka LA dan saksi AR dan beberapa orang lain. Di sana, tersangka LA mengaku sebagai Paspampres dari TNI AU yang diberi tugas mengamankan kepala daerah yang diusung nomor urut 02 di Pilpres.

Dari situ, saksi lain bernama HR kemudian menghubungi salah satu kepala daerah dan mengatakan ada Paspampres yang ingin bertemu. Pada 2 Februari, tersangka lalu dibawa ke rumah salah satu kepala daerah.

“Tersangka LA bertemu di kediaman kepala daerah terpilih tahun 2024, pada saat itu ada suaminya dan suaminya bertanya kepada tersangka LA kemudian ia menjawab bahwa dirinya adalah anggota Paspampres dari TNI AU,”lanjutnya.

Saat ditanya itu ada beberapa hal yang mencurigakan. Khususnya saat ditanya mengenai tugas pokok dan bagaimana cara menjaga kelapa daerah. Di situ juga diketahui bahwa surat Paspampres milik tersangka adalah palsu.

“Lalu saudara HR langsung melaporkan ke Polda Banten,” katanya

Previous Post

Mega Minta Kepala Daerah Terpilih Kader PDIP Tak Korupsi: Jangan Main Anggaran

Next Post

MBG Dinilai Investasi Jangka Panjang untuk Indonesia Emas, Tak Cuma Janji Politik

Next Post

MBG Dinilai Investasi Jangka Panjang untuk Indonesia Emas, Tak Cuma Janji Politik

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Populer

  • Hotman Paris Hutapea Kritik Putusan Jessica Wongso: Tidak Sesuai KUHP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasus Korupsi Dana Hibah Daerah Membuat Guncangan Politik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rebecca Klopper Mengalami Trauma dan Kehilangan Kesehatan Mental Akibat Video Tersebar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Denny Diduga Melakukan Makar, Karena Melawan Putusan MK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Inovasi, Kreativitas, dan Proteksi Intelektual: Mendalami Dunia Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Rekomendasi

Menkum Sudah Lapor ke Prabowo soal Usulan Napi KKB Diberi Amnesti

7 months ago

Trump Cabut Kebijakan Era Biden soal Kuba hingga Pemukiman Tepi Barat

8 months ago
Facebook Twitter Instagram Youtube

Tentang Kami

Hallaw ada untuk memudahkan masyarakat mendapatkan bantuan hukum dengan kualitas terbaik dan harga yang sangat terjangkau.

Kategori Berita

  • ASN
  • HAKI
  • Internasional
  • Korupsi
  • Nasional
  • Pencemaran Nama Baik
  • Perceraian
  • Perdata
  • Perikatan
  • Tanpa Kategori
  • Waris

Menu Bantuan

  • Tim Redaksi
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat Penggunaan
  • Kebijakan Privasi

© 2023 Halo Pengacara - Developed by Tokoweb.co.

No Result
View All Result
  • Home
  • Perikatan
  • Perdata
  • Perceraian
  • Pencemaran Nama Baik
  • Waris
  • HAKI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In