• Tim Redaksi
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat Penggunaan
  • Kebijakan Privasi
  • Login
No Result
View All Result
Jumat, 9 Mei 2025
  • Home
  • Perikatan
  • Perdata
  • HAKI

    Propam Periksa Anggota Ditressiber Polda Jateng soal Lagu ‘Bayar Bayar Bayar’

    5 Aturan Memakai Sepeda Listrik di Jalan Raya, Cek di Sini!

    5 Aturan Memakai Sepeda Listrik di Jalan Raya, Cek di Sini!

    Aktor Brandon Salim Mendunia di Bisnis NFT dan Diajarai Brooklyn Beckham

    Inovasi, Kreativitas, dan Proteksi Intelektual: Mendalami Dunia Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)

    Indonesia Peringkat Terbaik dalam Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) di Asia Tenggara

    Ganjar Dorong Anak Muda Sumut Daftarkan HAKI Karya

  • Pencemaran Nama Baik

    Diperiksa Jadi Saksi Kericuhan, Hotman Minta Razman-Firdaus Segera Ditahan

    Anwar Usman Gelar Konferensi Pers Terkait Pemberhentian Sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi

    TikToker Ditahan atas Dugaan Penistaan Agama Kristen

    Rebecca Klopper Mengalami Trauma dan Kehilangan Kesehatan Mental Akibat Video Tersebar

    Anies Baswedan: Kebebasan Berbicara Harus Dijadikan Prioritas di 2024

    Polri Menyelidiki Rocky Gerung atas Dugaan Penghinaan terhadap Presiden Jokowi

    Kegeraman Luhut Saat Nonton Podcast Haris-Fatia

    “Hanya Guyonan Netizen”, Staf Akui Luhut Tak Pernah Marah Disebut “Lord”

  • Waris

    Pergub No. 2 Tahun 2025 terbit ! apa saja isinya?

    Fatwa MPU Aceh: Penundaan Pembagian Harta Warisan yang Menzalimi Ahli Waris Dilarang dalam Perspektif Hukum Islam

    Apakah Istri Kedua Berhak Atas Warisan ?

  • Perceraian
  • Kontak
  • Home
  • Perikatan
  • Perdata
  • HAKI

    Propam Periksa Anggota Ditressiber Polda Jateng soal Lagu ‘Bayar Bayar Bayar’

    5 Aturan Memakai Sepeda Listrik di Jalan Raya, Cek di Sini!

    5 Aturan Memakai Sepeda Listrik di Jalan Raya, Cek di Sini!

    Aktor Brandon Salim Mendunia di Bisnis NFT dan Diajarai Brooklyn Beckham

    Inovasi, Kreativitas, dan Proteksi Intelektual: Mendalami Dunia Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)

    Indonesia Peringkat Terbaik dalam Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) di Asia Tenggara

    Ganjar Dorong Anak Muda Sumut Daftarkan HAKI Karya

  • Pencemaran Nama Baik

    Diperiksa Jadi Saksi Kericuhan, Hotman Minta Razman-Firdaus Segera Ditahan

    Anwar Usman Gelar Konferensi Pers Terkait Pemberhentian Sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi

    TikToker Ditahan atas Dugaan Penistaan Agama Kristen

    Rebecca Klopper Mengalami Trauma dan Kehilangan Kesehatan Mental Akibat Video Tersebar

    Anies Baswedan: Kebebasan Berbicara Harus Dijadikan Prioritas di 2024

    Polri Menyelidiki Rocky Gerung atas Dugaan Penghinaan terhadap Presiden Jokowi

    Kegeraman Luhut Saat Nonton Podcast Haris-Fatia

    “Hanya Guyonan Netizen”, Staf Akui Luhut Tak Pernah Marah Disebut “Lord”

  • Waris

    Pergub No. 2 Tahun 2025 terbit ! apa saja isinya?

    Fatwa MPU Aceh: Penundaan Pembagian Harta Warisan yang Menzalimi Ahli Waris Dilarang dalam Perspektif Hukum Islam

    Apakah Istri Kedua Berhak Atas Warisan ?

  • Perceraian
  • Kontak
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Internasional

‘Perang Narkoba’ yang Bikin Duterte Kini Masuk Penjara

by admin
11 Maret 2025
in Internasional
0 0
0
0
SHARES
1
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsApp

Manila – Mantan Presiden Filipina Rodrigo Duterte ditangkap. Penangkapan dilakukan atas perintah Mahkamah Pidana Internasional atau International Criminal Court (ICC).

Dilansir AFP, Duterte ditangkap pada Selasa (11/3/2025) setelah mendarat di Bandara Internasional Manila, ibu kota Filipina. Dia ditangkap oleh polisi yang bertindak berdasarkan surat perintah ICC.

BeritaTerkait

Coba Kudeta-Culik Menteri, 4 Anggota Kelompok Ekstremis Jerman Dipenjara

PM Inggris Sambut Hangat Zelensky yang Diusir Trump, Beri Pinjaman Rp 47 T

Rohingya Protes Memelas karena Dana Bantuan Dipangkas

Istana Kepresidenan Filipina menyebut penangkapan dilakukan atas perang mematikannya terhadap narkoba. Penangkapan dilakukan setelah Interpol menerima salinan resmi surat perintah dari ICC.

“Pagi-pagi sekali, Interpol Manila menerima salinan resmi surat perintah penangkapan dari ICC,” kata Istana Kepresidenan Filipina dalam sebuah pernyataan, dilansir kantor berita AFP.

Duterte langsung dibawa ke tahanan. Namun, belum ada penjelasan soal tindak lanjut proses hukum yang dilakukan.

“Saat ini, dia berada dalam tahanan pihak berwenang,” ujar Istana Kepresidenan Filipina.

Ditangkap karena Perang Melawan Narkoba yang Mematikan
Kebijakan ‘perang melawan narkoba’ menjadi salah satu kebijakan yang membawa Duterte ke tampuk kekuasaan di Filipina tahun 2016 lalu. Duterte dikenal sebagai Wali Kota yang tidak konvensional dan berorientasi memberantas kejahatan.
Dia memenuhi janji kepada rakyat untuk membunuh ribuan pengedar narkoba di Filipina. Kini, kebijakannya itu yang membawanya ke dalam penjara.

Pria berusia 79 tahun itu kini menghadapi dakwaan ‘kejahatan terhadap kemanusiaan berupa pembunuhan’ di ICC. Dakwaan ini dijeratkan atas tindakan keras yang menurut kelompok hak asasi manusia (HAM) telah menewaskan puluhan ribu orang, yang sebagian besar miskin, oleh petugas dan warga sipil serta sering kali tanpa bukti bahwa mereka terkait dengan narkoba.

Filipina sebenarnya keluar dari ICC pada tahun 2019 atas instruksi Duterte. Namun, pengadilan internasional itu menyatakan mereka memiliki yurisdiksi atas pembunuhan sebelum penarikan diri Filipina, serta pembunuhan di kota Davao, Filipina selatan ketika Duterte menjadi wali kota di sana beberapa tahun sebelum menjadi presiden.

Otoritas Filipina kemudian meluncurkan penyelidikan formal pada bulan September 2021. Namun, penyelidikan itu ditangguhkan 2 bulan kemudian setelah Manila mengatakan sedang memeriksa ulang ratusan kasus operasi narkoba yang menyebabkan kematian di tangan polisi, pembunuh bayaran dan warga sipil.

Kasus tersebut dilanjutkan pada Juli 2023 setelah panel yang terdiri dari lima hakim menolak keberatan Filipina yang menganggap ICC tidak memiliki yurisdiksi. Sejak saat itu, pemerintah Presiden Ferdinand Marcos Jr telah berkali-kali mengatakan tidak akan bekerja sama dalam penyelidikan tersebut.

Namun belakangan, Wakil Menteri Komunikasi Kepresidenan Filipina Claire Castro mengatakan jika Interpol ‘meminta bantuan yang diperlukan dari pemerintah, maka mereka wajib mengikutinya’.

Duterte Pertanyakan Kejahatan yang Dilakukannya
Duterte ditangkap di Bandara Manila tak lama setelah mendarat dari Hong Kong. Duterte menolak meminta maaf atas tindakan keras antinarkoba yang brutal saat dia menjabat Presiden Filipina pada 2016 hingga 2022.
“Kejahatan apa yang telah saya lakukan,” kata Duterte seperti dilansir BBC.

Sebuah video yang diunggah oleh putrinya, Veronica Duterte, memperlihatkan Duterte ditahan di sebuah ruang tunggu di Pangkalan Udara Villamor, Manila. Dalam video itu, dia terdengar mempertanyakan alasan penangkapannya.

“Apa hukumnya dan kejahatan apa yang telah saya lakukan? Saya dibawa ke sini bukan atas kemauan saya sendiri, melainkan atas kemauan orang lain. Anda harus bertanggung jawab sekarang atas perampasan kebebasan,” ujarnya.

Rekaman yang ditayangkan stasiun televisi setempat menunjukkan Duterte berjalan di bandara menggunakan tongkat. Pihak berwenang mengatakan dia dalam ‘kesehatan yang baik’ dan dirawat oleh dokter pemerintah.

Sebelum penangkapannya, Duterte sempat menyatakan dirinya siap jika masuk penjara. Duterte, yang berpidato dalam kampanye senator yang dihadiri ribuan pekerja asal Filipina di Hong Kong, mengatakan kebijakan kerasnya dilakukan untuk bangsa Filipina.

“Dengan asumsi bahwa (surat perintah penangkapan) itu benar, mengapa saya melakukannya? Untuk diri saya sendiri? Untuk keluarga saya? untuk Anda dan anak-anak Anda, dan untuk bangsa kita,” kata Duterte dalam upaya membenarkan kebijakannya.

“Jika ini benar-benar takdir hidup saya, tidak apa-apa, saya akan menerimanya. Mereka dapat menangkap saya, memenjarakan saya,” sambungnya.

Mantan juru bicara kepresidenan Duterte, Salvador Panelo, mengecam penangkapan tersebut. Dia mengklaim penangkapan Duterte “melanggar hukum” karena Filipina telah menarik diri dari ICC.

Di sisi lain, Koalisi Internasional untuk Hak Asasi Manusia di Filipina menyebut penangkapan Duterte sebagai momen bersejarah. Mereka menganggap hal ini menjadi jalan panjang menuju keadilan.

“Jalannya moralitas itu panjang, tetapi hari ini, jalannya telah mengarah ke keadilan. Penangkapan Duterte adalah awal dari akuntabilitas atas pembunuhan massal yang menandai pemerintahannya yang brutal,” kata Ketua ICHRP, Peter Murphy.

Previous Post

KPK Ingatkan Kepala Daerah Baru Wajib Lapor LHKPN, Batas Akhir 20 Mei

Next Post

Dua Jam Bertemu Prabowo di Istana, Menkeu Sri Mulyani Lapor APBN

Next Post

Dua Jam Bertemu Prabowo di Istana, Menkeu Sri Mulyani Lapor APBN

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • Hotman Paris Hutapea Kritik Putusan Jessica Wongso: Tidak Sesuai KUHP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasus Korupsi Dana Hibah Daerah Membuat Guncangan Politik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rebecca Klopper Mengalami Trauma dan Kehilangan Kesehatan Mental Akibat Video Tersebar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Denny Diduga Melakukan Makar, Karena Melawan Putusan MK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Inovasi, Kreativitas, dan Proteksi Intelektual: Mendalami Dunia Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Rekomendasi

Prabowo Subianto Pilih Gibran Rakabuming Sebagai Bakal Calon Wakil Presiden

2 tahun ago

Nindy Ayunda dan Askara Parasady Harsono Memastikan Kompak untuk Anak-Anak

2 tahun ago
Facebook Twitter Instagram Youtube

Tentang Kami

Hallaw ada untuk memudahkan masyarakat mendapatkan bantuan hukum dengan kualitas terbaik dan harga yang sangat terjangkau.

Kategori Berita

  • ASN
  • HAKI
  • Internasional
  • Korupsi
  • Nasional
  • Pencemaran Nama Baik
  • Perceraian
  • Perdata
  • Perikatan
  • Tanpa Kategori
  • Waris

Menu Bantuan

  • Tim Redaksi
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat Penggunaan
  • Kebijakan Privasi

© 2023 Halo Pengacara - Developed by Tokoweb.co.

No Result
View All Result
  • Home
  • Perikatan
  • Perdata
  • Perceraian
  • Pencemaran Nama Baik
  • Waris
  • HAKI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In