• Tim Redaksi
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat Penggunaan
  • Kebijakan Privasi
  • Login
No Result
View All Result
Senin, 12 Mei 2025
  • Home
  • Perikatan
  • Perdata
  • HAKI

    Propam Periksa Anggota Ditressiber Polda Jateng soal Lagu ‘Bayar Bayar Bayar’

    5 Aturan Memakai Sepeda Listrik di Jalan Raya, Cek di Sini!

    5 Aturan Memakai Sepeda Listrik di Jalan Raya, Cek di Sini!

    Aktor Brandon Salim Mendunia di Bisnis NFT dan Diajarai Brooklyn Beckham

    Inovasi, Kreativitas, dan Proteksi Intelektual: Mendalami Dunia Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)

    Indonesia Peringkat Terbaik dalam Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) di Asia Tenggara

    Ganjar Dorong Anak Muda Sumut Daftarkan HAKI Karya

  • Pencemaran Nama Baik

    Diperiksa Jadi Saksi Kericuhan, Hotman Minta Razman-Firdaus Segera Ditahan

    Anwar Usman Gelar Konferensi Pers Terkait Pemberhentian Sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi

    TikToker Ditahan atas Dugaan Penistaan Agama Kristen

    Rebecca Klopper Mengalami Trauma dan Kehilangan Kesehatan Mental Akibat Video Tersebar

    Anies Baswedan: Kebebasan Berbicara Harus Dijadikan Prioritas di 2024

    Polri Menyelidiki Rocky Gerung atas Dugaan Penghinaan terhadap Presiden Jokowi

    Kegeraman Luhut Saat Nonton Podcast Haris-Fatia

    “Hanya Guyonan Netizen”, Staf Akui Luhut Tak Pernah Marah Disebut “Lord”

  • Waris

    Pergub No. 2 Tahun 2025 terbit ! apa saja isinya?

    Fatwa MPU Aceh: Penundaan Pembagian Harta Warisan yang Menzalimi Ahli Waris Dilarang dalam Perspektif Hukum Islam

    Apakah Istri Kedua Berhak Atas Warisan ?

  • Perceraian
  • Kontak
  • Home
  • Perikatan
  • Perdata
  • HAKI

    Propam Periksa Anggota Ditressiber Polda Jateng soal Lagu ‘Bayar Bayar Bayar’

    5 Aturan Memakai Sepeda Listrik di Jalan Raya, Cek di Sini!

    5 Aturan Memakai Sepeda Listrik di Jalan Raya, Cek di Sini!

    Aktor Brandon Salim Mendunia di Bisnis NFT dan Diajarai Brooklyn Beckham

    Inovasi, Kreativitas, dan Proteksi Intelektual: Mendalami Dunia Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)

    Indonesia Peringkat Terbaik dalam Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) di Asia Tenggara

    Ganjar Dorong Anak Muda Sumut Daftarkan HAKI Karya

  • Pencemaran Nama Baik

    Diperiksa Jadi Saksi Kericuhan, Hotman Minta Razman-Firdaus Segera Ditahan

    Anwar Usman Gelar Konferensi Pers Terkait Pemberhentian Sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi

    TikToker Ditahan atas Dugaan Penistaan Agama Kristen

    Rebecca Klopper Mengalami Trauma dan Kehilangan Kesehatan Mental Akibat Video Tersebar

    Anies Baswedan: Kebebasan Berbicara Harus Dijadikan Prioritas di 2024

    Polri Menyelidiki Rocky Gerung atas Dugaan Penghinaan terhadap Presiden Jokowi

    Kegeraman Luhut Saat Nonton Podcast Haris-Fatia

    “Hanya Guyonan Netizen”, Staf Akui Luhut Tak Pernah Marah Disebut “Lord”

  • Waris

    Pergub No. 2 Tahun 2025 terbit ! apa saja isinya?

    Fatwa MPU Aceh: Penundaan Pembagian Harta Warisan yang Menzalimi Ahli Waris Dilarang dalam Perspektif Hukum Islam

    Apakah Istri Kedua Berhak Atas Warisan ?

  • Perceraian
  • Kontak
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Nasional

Penyeleweng Solar Subsidi Ditangkap di Tangerang, Modus Modif Tangki Truk

by admin
18 Maret 2025
in Nasional
0 0
0
0
SHARES
3
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsApp

Serang – Polda Banten menangkap pelaku penyelewengan solar subsidi di sebuah SPBU di Cikupa, Kabupaten Tangerang. Pelaku memodifikasi tangki kendaraan truk Fuso agar mampu menampung 3.000 liter solar subsidi.
Kasubdit IV Tipidter AKBP Reza Mahendra Setlig mengatakan penangkapan dua tersangka, yaitu ER (19) dan AS (20), dilakukan pada Kamis (13/3) pekan lalu. Keduanya diketahui merupakan warga Kabupaten Lebak.

“Dua pelaku sedang mengisi biosolar menggunakan mobil boks Hino Fuso, setelah dilakukan pemeriksaan ternyata mobil boks sudah dimodifikasi dan terdapat tangki penampungan BBM berkapasitas 3.000 liter di dalamnya,” kata Reza, Selasa (18/3/2025).

BeritaTerkait

Menkum: RUU Atur TNI Aktif Bisa Isi 14 Institusi, di Luar Itu Harus Pensiun

Prabowo Pimpin Ratas Percepatan Hilirisasi, Fokus Ciptakan Lapangan Kerja

Viral Pemotor Bongkar Separator Busway di Jakut Diduga Panik Ada Razia

Selain menemukan tangki penampungan di dalam truk, polisi menyita puluhan pelat nomor kendaraan. Termasuk barcode Pertamina untuk mendapatkan BBM subsidi di SPBU-SPBU.

“Barcode Pertamina ada di handphone pelaku,” ujarnya.

Modus penyalahgunaan yang dilakukan kedua tersangka adalah dengan membeli solar subsidi di SPBU-SPBU. Tersangka datang secara normal dengan menunjukkan barcode dan meminta diisi solar sebanyak 145 liter sesuai kapasitas.

Setelah diisi, rupanya BBM itu dipompa ke tangki penampungan berkapasitas 3.000 liter. Praktik ini diulangi terus-menerus oleh pelaku dengan cara berkeliling ke SPBU lainnya di Jakarta dan Tangerang dengan menggunakan pelat nomor berbeda.

“Pelaku berpindah ke SPBU lain melakukan pembelian biosolar setelah mengganti plat nomor kendaraan dan menggunakan barcode sesuai nomor kendaraan,” tambahnya.

Cara seperti ini telah dilakukan tersangka selama 2 bulan terakhir. Penyidik saat ini sedang mengembangkan perkara ini termasuk mencari pelaku lain yang terlibat.

“Sedang mendalami keterlibatan pihak lain yang membantu ataupun menyuruh melakukan. Bagaimana pelaku bisa mendapatkan banyak pelat nomor kendaraan dan barcode dari Pertamina sehingga mereka bisa melakukan aksinya selama dua bulan terakhir,” pungkasnya.

 

Sumber : Penyeleweng Solar Subsidi Ditangkap di Tangerang, Modus Modif Tangki Truk

Previous Post

Menkum: RUU Atur TNI Aktif Bisa Isi 14 Institusi, di Luar Itu Harus Pensiun

Next Post

Polisi Bawa 3 Kardus Isi Dokumen Usai Geledah Kantor BP Batam

Next Post

Polisi Bawa 3 Kardus Isi Dokumen Usai Geledah Kantor BP Batam

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • Hotman Paris Hutapea Kritik Putusan Jessica Wongso: Tidak Sesuai KUHP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasus Korupsi Dana Hibah Daerah Membuat Guncangan Politik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rebecca Klopper Mengalami Trauma dan Kehilangan Kesehatan Mental Akibat Video Tersebar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Denny Diduga Melakukan Makar, Karena Melawan Putusan MK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Inovasi, Kreativitas, dan Proteksi Intelektual: Mendalami Dunia Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Rekomendasi

Si Kembar Rihana-Rihani Tertangkap oleh Polisi atas Kasus Penipuan Jual Beli iPhone senilai Rp 35 Miliar

2 tahun ago

Sebut Ada yang Mau Pisahkan Dirinya dengan Jokowi, Prabowo Singgung Pecah Belah

3 bulan ago
Facebook Twitter Instagram Youtube

Tentang Kami

Hallaw ada untuk memudahkan masyarakat mendapatkan bantuan hukum dengan kualitas terbaik dan harga yang sangat terjangkau.

Kategori Berita

  • ASN
  • HAKI
  • Internasional
  • Korupsi
  • Nasional
  • Pencemaran Nama Baik
  • Perceraian
  • Perdata
  • Perikatan
  • Tanpa Kategori
  • Waris

Menu Bantuan

  • Tim Redaksi
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat Penggunaan
  • Kebijakan Privasi

© 2023 Halo Pengacara - Developed by Tokoweb.co.

No Result
View All Result
  • Home
  • Perikatan
  • Perdata
  • Perceraian
  • Pencemaran Nama Baik
  • Waris
  • HAKI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In