Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa pihaknya akan segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana CSR (Corporate Social Responsibility) milik Bank Indonesia. Dugaan modusnya termasuk laporan fiktif dan ketidaksesuaian jumlah pekerjaan fisik dengan dana yang diklaim.
Menurut Deputi Penindakan KPK, pelaku diduga memanfaatkan proyek perbaikan rumah tidak layak huni dengan menggelembungkan angka pelaksanaannya. Dugaan ini muncul setelah adanya audit internal yang menemukan bahwa pekerjaan yang diklaim selesai ternyata tidak sesuai spesifikasi dan volume.
Jika sudah ada tersangka, KPK juga akan menelusuri siapa saja pihak lain yang terlibat baik dalam pelaporan, penganggaran, hingga pelaksanaan di lapangan supaya ada pertanggungjawaban menyeluruh.