Jakarta – Hukum keluarga di Indonesia merupakan cabang hukum perdata yang mengatur hubungan hukum antara anggota keluarga, baik dalam ikatan perkawinan, keturunan, maupun hubungan darah. Tujuan utamanya adalah memberikan perlindungan terhadap hak-hak individu dalam keluarga serta menjaga keseimbangan antara tanggung jawab dan kewajiban setiap anggota.
1. Dasar Hukum Keluarga di Indonesia
Ketentuan mengenai hukum keluarga diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan, di antaranya:
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (beserta perubahannya dalam UU Nomor 16 Tahun 2019);
Kompilasi Hukum Islam (KHI) bagi warga negara beragama Islam;
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) bagi yang tidak tunduk pada KHI;
Serta peraturan turunannya terkait hak anak, perlindungan perempuan, dan kewenangan pengadilan agama maupun pengadilan negeri.
2. Prinsip-Prinsip Perkawinan
Dalam hukum Indonesia, perkawinan diakui sah apabila memenuhi dua syarat utama:
Syarat agama: sesuai dengan ajaran agama masing-masing.
Syarat negara: tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA) atau Kantor Catatan Sipil.
Perkawinan di Indonesia menganut asas monogami terbatas, artinya seorang suami pada dasarnya hanya boleh memiliki satu istri, kecuali dalam keadaan tertentu yang diizinkan hukum agama dan persetujuan istri pertama.
3. Hak dan Kewajiban Suami Istri
Setelah perkawinan berlangsung, suami dan istri memiliki kedudukan yang seimbang di mata hukum.
Suami berkewajiban melindungi istrinya, memberikan nafkah lahir dan batin, serta menjadi kepala keluarga.
Istri memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan, partisipasi dalam pengambilan keputusan rumah tangga, dan berperan dalam mengatur ekonomi keluarga.
Keduanya juga wajib saling menghormati, setia, dan bekerja sama demi kesejahteraan keluarga.
4. Perceraian dan Akibat Hukumnya
Perceraian dalam hukum Indonesia hanya dapat dilakukan di depan pengadilan. Pengadilan akan memeriksa alasan perceraian seperti:
Perselisihan yang terus-menerus,
Kekerasan dalam rumah tangga,
Perselingkuhan, atau
Ketidakmampuan memenuhi kewajiban ekonomi.
Setelah perceraian, pengadilan akan menetapkan pembagian harta bersama (harta gono-gini), hak asuh anak, serta kewajiban pemberian nafkah pasca perceraian.
5. Perlindungan terhadap Anak
Anak memiliki hak yang dijamin oleh negara, baik dalam konteks keluarga utuh maupun yang telah bercerai.
Undang-Undang Perlindungan Anak menegaskan bahwa setiap anak berhak atas:
Kasih sayang dan pengasuhan;
Pendidikan dan kesehatan;
Perlindungan dari kekerasan dan eksploitasi.
Dalam kasus perceraian, pengadilan umumnya memberikan hak asuh anak di bawah umur kepada ibu, kecuali ada alasan kuat yang membuat pengadilan memutuskan sebaliknya.
6. Pentingnya Kesadaran Hukum Keluarga
Kesadaran hukum dalam keluarga menjadi fondasi penting bagi kehidupan sosial masyarakat. Dengan memahami hak dan kewajiban masing-masing, konflik dapat diminimalisir dan kesejahteraan keluarga lebih mudah tercapai. Selain itu, pemahaman hukum keluarga juga membantu masyarakat menghindari praktik yang melanggar hak, seperti pernikahan anak di bawah umur, kekerasan rumah tangga, atau pengabaian nafkah.
Penutup
Hukum keluarga tidak hanya mengatur hubungan antaranggota keluarga, tetapi juga menjadi wujud perlindungan negara terhadap harkat dan martabat manusia. Dengan memahami dan menghormati ketentuan hukum keluarga, masyarakat dapat menciptakan kehidupan rumah tangga yang lebih harmonis, adil, dan bermartabat sesuai dengan nilai-nilai kemanusiaan dan hukum yang berlaku di Indonesia.