Jakarta, 9 Oktober 2025 – Strategi pemberantasan korupsi di Indonesia, yang dipimpin oleh KPK dan Kejaksaan Agung, semakin bergeser dari sekadar penangkapan pelaku ke upaya maksimal pemulihan aset negara (asset recovery) dan penguatan sistem pencegahan. Hal ini sejalan dengan meningkatnya kasus mega-korupsi yang merugikan negara hingga triliunan rupiah.
1. Prioritas Utama: Pemulihan Aset (Asset Recovery)
Di penghujung tahun 2025, KPK menjadikan upaya mengembalikan uang hasil korupsi sebagai fokus utama, bukan hanya memenjarakan pelakunya. Tujuannya adalah memastikan kerugian negara dikembalikan dan pelaku korupsi benar-benar jatuh miskin.
- Penyitaan dan Pengembalian Uang: Sepanjang tahun 2025, KPK telah menunjukkan komitmen serius dalam mengejar aset terpidana. Sebagai contoh, di awal Oktober ini saja, KPK berhasil memulihkan aset senilai Rp9,6 miliar dari tiga terpidana korupsi di Pekanbaru. Secara akumulatif, total setoran ke kas negara dari hasil penindakan ini (PNBP) terus meningkat, menunjukkan efektivitas penindakan berbasis keuangan.
- Menggandeng Lembaga Lain: KPK juga berkoordinasi erat dengan penyidik lain, seperti Kejaksaan Agung, yang sedang masif menyita aset dalam kasus-kasus besar seperti Sritex, dan PPATK untuk melacak aliran dana yang disembunyikan. Keberhasilan memiskinkan koruptor sangat bergantung pada disahkannya Undang-Undang Perampasan Aset, yang diharapkan dapat memperkuat langkah KPK di masa mendatang.
2. Penguatan Pencegahan Melalui Digitalisasi dan Pengukuran
KPK menyadari bahwa menindak kasus lama tidak akan cukup jika sistem di kementerian/lembaga masih rentan korupsi. Oleh karena itu, langkah pencegahan difokuskan pada penguatan integritas secara sistematis:
- Survei Penilaian Integritas (SPI): Hingga akhir Oktober 2025, KPK gencar melaksanakan SPI di berbagai daerah dan institusi. SPI adalah alat ukur yang menilai tingkat kerentanan sebuah instansi terhadap praktik korupsi. Hasil survei ini menjadi peta jalan bagi pemerintah daerah dan BUMN untuk memperbaiki sistem pelayanan publik dan tata kelola internal mereka.
- Penyebaran Pesan Anti-Korupsi: KPK juga mendorong inisiatif kolaboratif seperti Pariwara Antikorupsi 2025, yang melibatkan lebih dari 250 Pemerintah Daerah dan BUMD. Tujuannya adalah menanamkan budaya antikorupsi mulai dari level pemerintahan terkecil hingga masyarakat umum.
- Pengendalian Gratifikasi: Secara rutin, KPK mengeluarkan surat edaran, seperti yang terkait dengan pengendalian gratifikasi menjelang hari raya. Ini menjadi pengingat yang berkelanjutan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) agar tidak menerima hadiah atau fasilitas yang bertentangan dengan sumpah jabatannya.
3. Tantangan dan Harapan
Meskipun fokus KPK pada pemulihan aset dan pencegahan membuahkan hasil positif, tantangan penindakan masih tetap ada. Perdebatan mengenai efektivitas OTT (Operasi Tangkap Tangan) versus pencegahan terus bergulir. Bagi KPK, kombinasi keduanya adalah kunci: penindakan memberikan efek jera, sementara pencegahan memperbaiki sistem yang rusak.