• Tim Redaksi
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat Penggunaan
  • Kebijakan Privasi
  • Login
No Result
View All Result
Selasa, 14 Oktober 2025
  • Home
  • Perikatan
  • Perdata
  • HAKI

    Indonesia Desak WIPO Susun Aturan Royalti Global untuk Musik AI

    Revisi UU Hak Cipta di Depan Mata: Pemerintah Siapkan Regulasi AI dan Aturan Royalti Digital yang Lebih Transparan

    DPRD Kota Cirebon Akan Gugat HAKI atas Nama Batik Trusmi

    Kemenkumham Dorong Inovasi Startup Lokal dengan Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual

    Kemendag Tegaskan Penegakan HAKI untuk Perbaiki Iklim Dagang

    Kemenkumham DIY Audiensi dengan Kraton Ngayogyakarta Hadiningrat untuk Perkuat Perlindungan Kekayaan Intelektual

    Kemenkumham Tingkatkan Perlindungan HAKI untuk Dorong Inovasi Nasional

    Hakim Tekankan Itikad Baik dalam Putusan Sengketa Merek

    Pelanggaran Kekayaan Intelektual Capai 296 Kasus dalam Tujuh Tahun, DJKI Perkuat Penegakan Hukum

    DJKI Sita Ribuan Produk Palsu dalam Operasi Penegakan HAKI

  • Pencemaran Nama Baik

    Silfester Matutina Ajukan PK atas Kasus Pencemaran Nama Baik terhadap Jusuf Kalla

    Konflik Tetangga di Malang Memanas: Sahara Diperiksa 6 Jam, Kasus Berlanjut ke Laporan Pelecehan Seksual

    Aktivis Media Sosial Dipidana Akibat Unggahan Kritik

    Kasus Hukum Influencer Kontroversial: Denda Miliaran Rupiah Atas Pencemaran Nama Baik

    Mantan Karyawan Ashanty Dilaporkan ke Polda Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

    Razman Arif Nasution Divonis 1,5 Tahun Penjara atas Kasus Pencemaran Nama Baik Hotman Paris

    Ferry Irwandi Tanggapi Santai Laporan Hera Lubis: “Lucu, Lemah, dan Tak Perlu Dihapus Kalau Tak Bersalah”

    Mediasi Gagal, Lisa Mariana Siap Hadapi Laporan Pencemaran Nama Baik dari Ridwan Kamil

    Polisi Tangani Kasus Pencemaran Nama Baik via Media Sosial, Tersangka Terancam Hukuman Penjara

  • Waris
    A real estate agent offers a sample home insurance home to sign the agreement. with documents of the contract of sale or lease

    Perseteruan Keluarga Elit di Bali: Pengacara Kondang Polisikan Kakak Kandung Terkait Sengketa Warisan

    Abang Patahkan Tulang Bahu Adik Gegara Sengketa Tanah Warisan di Balige

    Ahli Waris Gugat Saudara karena Penguasaan Harta Tanpa Izin

    Pemkab Gresik Perpanjang Diskon 80% BPHTB Waris dan Hibah untuk Ringankan Beban Masyarakat

    Landmark Putusan MA: Penguasaan Harta Waris yang Belum Dibagikan dianggap Tidak Sah

    Sengketa Warisan Keluarga di Jakarta Utara Berujung ke Pengadilan

    Fatwa MPU Aceh: Penundaan Pembagian Harta Warisan yang Menzalimi Ahli Waris Dilarang dalam Perspektif Hukum Islam

    Apakah Istri Kedua Berhak Atas Warisan ?

  • Perceraian
  • Kontak
  • Home
  • Perikatan
  • Perdata
  • HAKI

    Indonesia Desak WIPO Susun Aturan Royalti Global untuk Musik AI

    Revisi UU Hak Cipta di Depan Mata: Pemerintah Siapkan Regulasi AI dan Aturan Royalti Digital yang Lebih Transparan

    DPRD Kota Cirebon Akan Gugat HAKI atas Nama Batik Trusmi

    Kemenkumham Dorong Inovasi Startup Lokal dengan Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual

    Kemendag Tegaskan Penegakan HAKI untuk Perbaiki Iklim Dagang

    Kemenkumham DIY Audiensi dengan Kraton Ngayogyakarta Hadiningrat untuk Perkuat Perlindungan Kekayaan Intelektual

    Kemenkumham Tingkatkan Perlindungan HAKI untuk Dorong Inovasi Nasional

    Hakim Tekankan Itikad Baik dalam Putusan Sengketa Merek

    Pelanggaran Kekayaan Intelektual Capai 296 Kasus dalam Tujuh Tahun, DJKI Perkuat Penegakan Hukum

    DJKI Sita Ribuan Produk Palsu dalam Operasi Penegakan HAKI

  • Pencemaran Nama Baik

    Silfester Matutina Ajukan PK atas Kasus Pencemaran Nama Baik terhadap Jusuf Kalla

    Konflik Tetangga di Malang Memanas: Sahara Diperiksa 6 Jam, Kasus Berlanjut ke Laporan Pelecehan Seksual

    Aktivis Media Sosial Dipidana Akibat Unggahan Kritik

    Kasus Hukum Influencer Kontroversial: Denda Miliaran Rupiah Atas Pencemaran Nama Baik

    Mantan Karyawan Ashanty Dilaporkan ke Polda Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

    Razman Arif Nasution Divonis 1,5 Tahun Penjara atas Kasus Pencemaran Nama Baik Hotman Paris

    Ferry Irwandi Tanggapi Santai Laporan Hera Lubis: “Lucu, Lemah, dan Tak Perlu Dihapus Kalau Tak Bersalah”

    Mediasi Gagal, Lisa Mariana Siap Hadapi Laporan Pencemaran Nama Baik dari Ridwan Kamil

    Polisi Tangani Kasus Pencemaran Nama Baik via Media Sosial, Tersangka Terancam Hukuman Penjara

  • Waris
    A real estate agent offers a sample home insurance home to sign the agreement. with documents of the contract of sale or lease

    Perseteruan Keluarga Elit di Bali: Pengacara Kondang Polisikan Kakak Kandung Terkait Sengketa Warisan

    Abang Patahkan Tulang Bahu Adik Gegara Sengketa Tanah Warisan di Balige

    Ahli Waris Gugat Saudara karena Penguasaan Harta Tanpa Izin

    Pemkab Gresik Perpanjang Diskon 80% BPHTB Waris dan Hibah untuk Ringankan Beban Masyarakat

    Landmark Putusan MA: Penguasaan Harta Waris yang Belum Dibagikan dianggap Tidak Sah

    Sengketa Warisan Keluarga di Jakarta Utara Berujung ke Pengadilan

    Fatwa MPU Aceh: Penundaan Pembagian Harta Warisan yang Menzalimi Ahli Waris Dilarang dalam Perspektif Hukum Islam

    Apakah Istri Kedua Berhak Atas Warisan ?

  • Perceraian
  • Kontak
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Perikatan

Analisis Hukum Wanprestasi: Konsekuensi dan Perlindungan Bagi Kreditur

by halo
13 Oktober 2025
in Perikatan
0 0
0
0
SHARES
1
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsApp

Jakarta, 13 Oktober 2025 – Artikel ini membahas secara rinci mengenai apa yang terjadi ketika salah satu pihak dalam perjanjian (debitur) tidak memenuhi kewajibannya (wanprestasi atau ingkar janji), terutama dalam konteks perikatan utang-piutang dan upaya hukum yang dapat ditempuh oleh pihak yang dirugikan (kreditur, misalnya Bank).

 

BeritaTerkait

Gugatan Lagi: Keluarga Tuntut Ganti Rugi Atas Sengketa Tanah Milik Bersama

Kontrak Kerja Sama Bisnis di Surabaya Dipersoalkan Salah Satu Pihak

Aksi Tak Biasa Ojol Tuntut THR: Lesehan Bareng Menteri di Kemenaker

Apa itu Wanprestasi dan Dasar Hukumnya?

 

Wanprestasi adalah keadaan di mana debitur tidak melaksanakan kewajiban yang telah disepakati dalam perjanjian, baik karena tidak melaksanakan sama sekali, terlambat melaksanakan, melaksanakan tetapi tidak sesuai dengan isi perjanjian, atau melakukan sesuatu yang dilarang dalam perjanjian.

Dasar hukum utama wanprestasi diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata):

  • Pasal 1243 KUH Perdata: Menyebutkan bahwa jika debitur tidak memenuhi kewajiban sebagaimana mestinya, ia wajib membayar ganti rugi.
  • Pasal 1239 KUH Perdata: Menekankan bahwa setiap perikatan harus dipenuhi dengan itikad baik. Jika tidak, si berutang wajib mengganti kerugian.

 

Konsekuensi Hukum Wanprestasi bagi Debitur

 

Apabila debitur melakukan wanprestasi, terutama dalam kasus pinjaman bank, konsekuensi hukum yang berlaku meliputi:

  1. Kewajiban Ganti Rugi: Debitur harus bertanggung jawab mengganti kerugian yang diderita kreditur. Ganti rugi ini, sesuai Pasal 1246 KUH Perdata, meliputi tiga unsur:
    • Biaya (Ongkos): Setiap pengeluaran yang telah dikeluarkan kreditur.
    • Rugi Nyata (Kerugian Sesungguhnya): Kerusakan atau kehilangan aset yang nyata.
    • Bunga: Keuntungan yang seharusnya diperoleh kreditur (Bank) jika perjanjian dipenuhi.
  2. Sanksi Administratif: Debitur akan masuk Daftar Hitam di sistem informasi perbankan nasional (seperti SLIK OJK), yang secara efektif akan mempersulitnya mendapatkan pinjaman baru di lembaga keuangan manapun.
  3. Tindakan Eksekusi: Jika perjanjian kredit dilengkapi dengan jaminan (seperti Hak Tanggungan untuk properti), Bank berhak melakukan eksekusi agunan (lelang) tanpa perlu melalui gugatan perdata yang panjang, berdasarkan Undang-Undang tentang Hak Tanggungan.

 

Upaya Hukum yang Dapat Ditempuh Kreditur

 

Untuk menuntut haknya, kreditur memiliki beberapa opsi hukum:

  • Somasi (Peringatan Tertulis): Langkah awal yang paling penting. Yurisprudensi Mahkamah Agung (MA) terbaru menyatakan bahwa surat teguran atau somasi tidak harus dibuat dalam bentuk akta autentik dan gugatan tidak otomatis ditolak meskipun somasi tidak diajukan—karena gugatan yang disampaikan ke tergugat sudah dianggap sebagai bentuk teguran.
  • Gugatan Perdata: Mengajukan gugatan ke pengadilan negeri untuk menuntut pembayaran pokok utang, bunga, dan denda.
  • Permohonan Kepailitan: Dalam kasus tertentu, kreditur dapat mendorong pemberesan utang melalui permohonan kepailitan di pengadilan niaga.

Kesimpulan:

Wanprestasi adalah inti dari sengketa perdata yang berasal dari perjanjian. Aturan hukum di Indonesia sangat jelas melindungi kreditur dengan memberikan hak untuk menuntut ganti rugi, bunga, hingga mengeksekusi jaminan, sekaligus memberikan sanksi administratif yang kuat kepada debitur yang ingkar janji.

Previous Post

Praperadilan Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Ditolak: Status Tersangka Dinyatakan Sah Secara Hukum

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • Hotman Paris Hutapea Kritik Putusan Jessica Wongso: Tidak Sesuai KUHP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasus Korupsi Dana Hibah Daerah Membuat Guncangan Politik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rebecca Klopper Mengalami Trauma dan Kehilangan Kesehatan Mental Akibat Video Tersebar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Denny Diduga Melakukan Makar, Karena Melawan Putusan MK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Inovasi, Kreativitas, dan Proteksi Intelektual: Mendalami Dunia Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Rekomendasi

Viral Pemotor Bongkar Separator Busway di Jakut Diduga Panik Ada Razia

7 bulan ago

BKN Uji Coba Fitur e-Kinerja Harian & Dorong Manajemen Talenta Daerah

4 minggu ago
Facebook Twitter Instagram Youtube

Tentang Kami

Hallaw ada untuk memudahkan masyarakat mendapatkan bantuan hukum dengan kualitas terbaik dan harga yang sangat terjangkau.

Kategori Berita

  • ASN
  • HAKI
  • Internasional
  • Korupsi
  • Nasional
  • Pencemaran Nama Baik
  • Perceraian
  • Perdata
  • Perikatan
  • Tanpa Kategori
  • Waris

Menu Bantuan

  • Tim Redaksi
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat Penggunaan
  • Kebijakan Privasi

© 2023 Halo Pengacara - Developed by Tokoweb.co.

No Result
View All Result
  • Home
  • Perikatan
  • Perdata
  • Perceraian
  • Pencemaran Nama Baik
  • Waris
  • HAKI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In