• Tim Redaksi
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat Penggunaan
  • Kebijakan Privasi
  • Login
No Result
View All Result
Rabu, 14 Januari 2026
  • Home
  • Perikatan
  • Perdata
  • HAKI

    Isu Legislasi: Desakan untuk Mengatur Right of Publicity dalam RUU Hak Cipta

    Spotify ‘kebobolan’ Lagu AI Tiruan King Gizzard di Spotify Ungkap Kebocoran Kebijakan “Anti-Slop”

    DJKI Luncurkan Pusat Data Lagu dan Musik Versi 2: Menjamin Royalti yang Adil dan Transparan

    Perspektif Hukum: Apa yang Bisa Dipelajari Hak Cipta dari Hukum Persaingan

    Ponpes Nurul Jadid Probolinggo Gandeng Kemenkumham Amankan Karya Santri Lewat Kekayaan Intelektual

    Persoalan Hak Cipta AI: The New York Times Gugat Perplexity

    Kemenkumham Musnahkan Barang Bukti Pelanggaran Kekayaan Intelektual Senilai Rp3,07 Miliar

    Jaga Moralitas Sosial, Tiongkok Perketat Etika dan Aturan Hak Paten Kecerdasan Buatan (AI)

    Eksis Puluhan Tahun, Perajin Blangkon Kampung Beji Terkendala Hak Paten dan Kepastian Hukum

    Piyu, Armand Maulana, dan Ariel Sampaikan Pandangan Krusial dalam RDPU RUU Hak Cipta di DPR

  • Pencemaran Nama Baik

    Gubernur Hidayat Arsani Laporkan Pencemaran Nama Baik Terkait Tuduhan Korupsi Rp500 Miliar

    Dosen Unpatti Elsa Toule Resmi Dilaporkan ke Polda Maluku

    Kades Wadas Menangis: Klarifikasi Kasus Bangunan Liar dan Tanah Negara

    Kubu Roy Suryo Laporkan Dua Relawan Jokowi ke Polda Metro Jaya

    Bupati Subang Diperiksa sebagai Saksi dalam Kasus Pencemaran Nama Baik

    Kasus Pencemaran Nama Baik Pejabat Subang: Lawyer Heri Sopandi Isyaratkan Adanya “Bom Waktu”

    Mahfud MD Soroti Delik Aduan dalam Kasus Pencemaran Nama Baik Pejabat

    Kasus Ijazah Palsu Presiden: Kuasa Hukum Yakini Roy Suryo dkk Tak Ditahan, Singgung Keterangan Saksi Ahli Meringankan

    Polda NTB Ambil Alih Kasus Dugaan Penghinaan Terhadap Wakil Gubernur Umi Dinda

  • Waris

    Tragedi Warisan Motor: Adik Gorok Leher Kakak Kandung di Bengkulu Saat Tidur

    Kakak-Adik Cekcok Lahan Warisan di Pokkang Berujung Maut

    Tragedi Warisan di Mamuju: Pria Lansia Bunuh Adik Kandungnya Sendiri dengan Parang

    Intervensi Lurah Kaliwates Berbuah Damai: Tujuh Ahli Waris Ketua RT Sepakat Bagi Harta Warisan Sesuai Faraid

    Putusan Mahkamah Agung Tegaskan: Menguasai Harta Waris Sebelum Dibagi Adalah Perbuatan Melawan Hukum

    Batas Waktu Menghapus Hak: Membincangkan Masalah Daluwarsa dalam Hukum Keluarga

    Ketika Harta Warisan Merobek Ikatan Darah: Refleksi Kasus Keserakahan di Pengadilan Agama

    Sengketa Polis Asuransi Kian Memanas: Ahli Waris Desak OJK Segera Ambil Langkah Tegas

    Kasus Sengketa Waris: Ibu di Surabaya Divonis 4 Bulan Penjara Akibat Menjual Rumah Berbekal Surat Wasiat Palsu

    Tanggapan Cepat Pemprov DKI, Ahli Waris Korban Tewas Tertimpa Pohon Tumbang di Pondok Indah Menerima Santunan Rp50 Juta

  • Perceraian
  • Kontak
  • Home
  • Perikatan
  • Perdata
  • HAKI

    Isu Legislasi: Desakan untuk Mengatur Right of Publicity dalam RUU Hak Cipta

    Spotify ‘kebobolan’ Lagu AI Tiruan King Gizzard di Spotify Ungkap Kebocoran Kebijakan “Anti-Slop”

    DJKI Luncurkan Pusat Data Lagu dan Musik Versi 2: Menjamin Royalti yang Adil dan Transparan

    Perspektif Hukum: Apa yang Bisa Dipelajari Hak Cipta dari Hukum Persaingan

    Ponpes Nurul Jadid Probolinggo Gandeng Kemenkumham Amankan Karya Santri Lewat Kekayaan Intelektual

    Persoalan Hak Cipta AI: The New York Times Gugat Perplexity

    Kemenkumham Musnahkan Barang Bukti Pelanggaran Kekayaan Intelektual Senilai Rp3,07 Miliar

    Jaga Moralitas Sosial, Tiongkok Perketat Etika dan Aturan Hak Paten Kecerdasan Buatan (AI)

    Eksis Puluhan Tahun, Perajin Blangkon Kampung Beji Terkendala Hak Paten dan Kepastian Hukum

    Piyu, Armand Maulana, dan Ariel Sampaikan Pandangan Krusial dalam RDPU RUU Hak Cipta di DPR

  • Pencemaran Nama Baik

    Gubernur Hidayat Arsani Laporkan Pencemaran Nama Baik Terkait Tuduhan Korupsi Rp500 Miliar

    Dosen Unpatti Elsa Toule Resmi Dilaporkan ke Polda Maluku

    Kades Wadas Menangis: Klarifikasi Kasus Bangunan Liar dan Tanah Negara

    Kubu Roy Suryo Laporkan Dua Relawan Jokowi ke Polda Metro Jaya

    Bupati Subang Diperiksa sebagai Saksi dalam Kasus Pencemaran Nama Baik

    Kasus Pencemaran Nama Baik Pejabat Subang: Lawyer Heri Sopandi Isyaratkan Adanya “Bom Waktu”

    Mahfud MD Soroti Delik Aduan dalam Kasus Pencemaran Nama Baik Pejabat

    Kasus Ijazah Palsu Presiden: Kuasa Hukum Yakini Roy Suryo dkk Tak Ditahan, Singgung Keterangan Saksi Ahli Meringankan

    Polda NTB Ambil Alih Kasus Dugaan Penghinaan Terhadap Wakil Gubernur Umi Dinda

  • Waris

    Tragedi Warisan Motor: Adik Gorok Leher Kakak Kandung di Bengkulu Saat Tidur

    Kakak-Adik Cekcok Lahan Warisan di Pokkang Berujung Maut

    Tragedi Warisan di Mamuju: Pria Lansia Bunuh Adik Kandungnya Sendiri dengan Parang

    Intervensi Lurah Kaliwates Berbuah Damai: Tujuh Ahli Waris Ketua RT Sepakat Bagi Harta Warisan Sesuai Faraid

    Putusan Mahkamah Agung Tegaskan: Menguasai Harta Waris Sebelum Dibagi Adalah Perbuatan Melawan Hukum

    Batas Waktu Menghapus Hak: Membincangkan Masalah Daluwarsa dalam Hukum Keluarga

    Ketika Harta Warisan Merobek Ikatan Darah: Refleksi Kasus Keserakahan di Pengadilan Agama

    Sengketa Polis Asuransi Kian Memanas: Ahli Waris Desak OJK Segera Ambil Langkah Tegas

    Kasus Sengketa Waris: Ibu di Surabaya Divonis 4 Bulan Penjara Akibat Menjual Rumah Berbekal Surat Wasiat Palsu

    Tanggapan Cepat Pemprov DKI, Ahli Waris Korban Tewas Tertimpa Pohon Tumbang di Pondok Indah Menerima Santunan Rp50 Juta

  • Perceraian
  • Kontak
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Korupsi

Kerugian Diduga Sentuh Rp 1 Triliun: Kasus Korupsi Kuota Haji Kemenag, KPK Masih Tunggu Audit Kerugian Negara

by halo
13 Oktober 2025
in Korupsi
0 0
0
0
SHARES
1
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsApp

JAKARTA, 13 Oktober 2025 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut tuntas kasus dugaan korupsi dalam penentuan dan pengelolaan kuota haji tahun 2023-2024 di Kementerian Agama (Kemenag). Hingga pertengahan Oktober 2025, meskipun penyidikan telah berjalan intensif dan sejumlah saksi kunci dipanggil, KPK belum juga mengumumkan nama tersangka.

Kasus ini disorot karena dugaan kerugian negara dan perekonomian yang fantastis, yang menurut perhitungan awal KPK bisa mencapai lebih dari Rp 1 triliun.

BeritaTerkait

36.000 Penyandang Disabilitas Akan Terima Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Tahun Depan

Yogyakarta Tuan Rumah Hakordia 2025 Berkat Skor Integritas Tinggi

5 Ruas Jalan Tol Siap Difungsikan untuk Antisipasi Lonjakan Arus Nataru

 

Alasan KPK Belum Tetapkan Tersangka

 

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penundaan penetapan tersangka bukan karena kurangnya bukti, melainkan karena KPK masih menunggu hasil penghitungan kerugian keuangan negara yang sedang dilakukan secara paralel dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

  • Audit BPK: KPK menyatakan penetapan tersangka akan dilakukan segera setelah hasil audit kerugian negara oleh BPK rampung. Hal ini penting untuk memastikan bukti yang terkumpul sinkron dan kuat secara hukum.
  • Pembuktian Aliran Dana: Selain itu, penyidik juga masih mendalami aliran uang hasil korupsi, termasuk memburu sosok yang disebut KPK sebagai “juru simpan” (penampung uang) untuk menelusuri ke mana saja dana tersebut mengalir.

“Proses penyidikan dan audit BPK berjalan seiringan agar bukti-bukti yang terkumpul dapat saling menguatkan. Ini hanya soal waktu saja,” tegas Budi.

 

Panggilan Saksi Kunci dan Modus Operandi

 

Dalam beberapa pekan terakhir di awal Oktober 2025, KPK semakin memperluas pemeriksaan saksi, menyasar pejabat Kemenag di daerah dan juga asosiasi swasta penyelenggara haji:

 

1. Pejabat Kemenag

 

KPK memanggil beberapa pejabat Kemenag, termasuk Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri dan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Jawa Tengah, untuk mendalami penyalahgunaan wewenang dan proses penetapan kuota haji.

 

2. Keterlibatan Biro Travel (PIHK)

 

Penyidikan juga menyasar pihak swasta yang berperan sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). KPK memanggil Dewan Pembina Asosiasi Gaphura (Gabungan Pengusaha Haji dan Umrah Republik Indonesia) untuk menelusuri dugaan suap atau “uang pelicin” yang diberikan kepada oknum Kemenag.

Modus Operandi:

  • Penyimpangan Kuota: Sesuai undang-undang, kuota haji dibagi 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus. Namun, KPK menduga terjadi penyimpangan yang membagi kuota tersebut secara tidak proporsional.
  • “Uang Percepatan”: Oknum Kemenag diduga menawarkan kuota haji khusus yang seharusnya berantrean kepada pihak travel dengan syarat membayar “uang percepatan” atau fee berkisar antara US$ 2.700 hingga US$ 7.000 (sekitar Rp 42 juta-Rp 115 juta) per kursi.
  • Pengembalian Dana: KPK sebelumnya telah mengumumkan adanya pengembalian uang terkait kasus ini yang nilainya mendekati Rp 100 miliar. Uang ini diduga merupakan hasil penyalahgunaan yang dikembalikan oleh pihak-pihak terkait karena khawatir terungkap oleh penyelidikan.

Dengan pengusutan yang semakin mendalam terhadap pejabat Kemenag dan asosiasi travel, publik berharap KPK dapat segera menuntaskan kasus yang mencoreng citra ibadah ini dan menyeret semua pihak yang terlibat ke meja hijau.

Previous Post

Kerugian Rp 285,1 Triliun: Anak Riza Chalid Disidang Perdana, Kasus Korupsi Migas Pertamina Masuk Babak Pembuktian

Next Post

Skandal Korupsi Proyek Banjir Guncang Filipina, Ketua DPR Sepupu Presiden Mundur

Next Post

Skandal Korupsi Proyek Banjir Guncang Filipina, Ketua DPR Sepupu Presiden Mundur

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • Hotman Paris Hutapea Kritik Putusan Jessica Wongso: Tidak Sesuai KUHP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasus Korupsi Dana Hibah Daerah Membuat Guncangan Politik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rebecca Klopper Mengalami Trauma dan Kehilangan Kesehatan Mental Akibat Video Tersebar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketentuan Durasi Perjanjian dan Penggunaan Bahasa dalam Kontrak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Denny Diduga Melakukan Makar, Karena Melawan Putusan MK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Rekomendasi

KPK Panggil Enam Saksi Kasus Pemerasan TKA, Termasuk ASN dari Kemnaker

1 bulan ago
oplus_0

Dugaan Korupsi Proyek TIK Dindikpora Rembang Masih Menggantung, Kejari Beberkan Alasan Belum Ada Penetapan Tersangka

3 bulan ago
Facebook Twitter Instagram Youtube

Tentang Kami

Hallaw ada untuk memudahkan masyarakat mendapatkan bantuan hukum dengan kualitas terbaik dan harga yang sangat terjangkau.

Kategori Berita

  • ASN
  • HAKI
  • Internasional
  • Korupsi
  • Nasional
  • Pencemaran Nama Baik
  • Perceraian
  • Perdata
  • Perikatan
  • Tanpa Kategori
  • Waris

Menu Bantuan

  • Tim Redaksi
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat Penggunaan
  • Kebijakan Privasi

© 2023 Halo Pengacara - Developed by Tokoweb.co.

No Result
View All Result
  • Home
  • Perikatan
  • Perdata
  • Perceraian
  • Pencemaran Nama Baik
  • Waris
  • HAKI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In