• Tim Redaksi
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat Penggunaan
  • Kebijakan Privasi
  • Login
No Result
View All Result
Minggu, 30 November 2025
  • Home
  • Perikatan
  • Perdata
  • HAKI

    Kisruh Merek Berlanjut, Arema Indonesia Mundur dari Liga 4

    Summarecon Raih 15 Hak Paten untuk Inovasi Konstruksi Hemat Biaya

    Ibas Dorong Regulasi Hak Cipta Adaptif dan Inklusif di Era Digital

    Hakim Tolak Gugatan Penyitaan Aset Paramount di Kasus Korupsi Timah

    Mahkamah Agung Menolak Kasasi, Merek Kutus Kutus Sah Milik Bambang Pranoto

    Mahkamah Agung Tolak Kasasi, Hak Merek Kutus Kutus Kembali ke Bambang Pranoto

    34 Karya Masyarakat Buleleng Resmi Kantongi Sertifikat HAKI

    Kaltara Sepakati Raperda Ekonomi Kreatif, Perkuat Daya Saing Lewat Inovasi

    Menkomdigi Dukung dan Siap Larang Penjualan Pakaian Bekas di Media Sosial

    Regulasi AI Indonesia Dirancang untuk Seimbangkan Inovasi dan Perlindungan Hak Cipta Masyarakat

  • Pencemaran Nama Baik

    Gubernur Hidayat Arsani Laporkan Pencemaran Nama Baik Terkait Tuduhan Korupsi Rp500 Miliar

    Dosen Unpatti Elsa Toule Resmi Dilaporkan ke Polda Maluku

    Kades Wadas Menangis: Klarifikasi Kasus Bangunan Liar dan Tanah Negara

    Kubu Roy Suryo Laporkan Dua Relawan Jokowi ke Polda Metro Jaya

    Bupati Subang Diperiksa sebagai Saksi dalam Kasus Pencemaran Nama Baik

    Kasus Pencemaran Nama Baik Pejabat Subang: Lawyer Heri Sopandi Isyaratkan Adanya “Bom Waktu”

    Mahfud MD Soroti Delik Aduan dalam Kasus Pencemaran Nama Baik Pejabat

    Kasus Ijazah Palsu Presiden: Kuasa Hukum Yakini Roy Suryo dkk Tak Ditahan, Singgung Keterangan Saksi Ahli Meringankan

    Polda NTB Ambil Alih Kasus Dugaan Penghinaan Terhadap Wakil Gubernur Umi Dinda

  • Waris

    Intervensi Lurah Kaliwates Berbuah Damai: Tujuh Ahli Waris Ketua RT Sepakat Bagi Harta Warisan Sesuai Faraid

    Putusan Mahkamah Agung Tegaskan: Menguasai Harta Waris Sebelum Dibagi Adalah Perbuatan Melawan Hukum

    Batas Waktu Menghapus Hak: Membincangkan Masalah Daluwarsa dalam Hukum Keluarga

    Ketika Harta Warisan Merobek Ikatan Darah: Refleksi Kasus Keserakahan di Pengadilan Agama

    Sengketa Polis Asuransi Kian Memanas: Ahli Waris Desak OJK Segera Ambil Langkah Tegas

    Kasus Sengketa Waris: Ibu di Surabaya Divonis 4 Bulan Penjara Akibat Menjual Rumah Berbekal Surat Wasiat Palsu

    Tanggapan Cepat Pemprov DKI, Ahli Waris Korban Tewas Tertimpa Pohon Tumbang di Pondok Indah Menerima Santunan Rp50 Juta

    Hukum Warisan dalam Islam Dijelaskan sebagai Ketentuan Langsung dari Allah SWT

    Hukum Islam (Faraid) Ditegaskan Jadi Solusi Penentuan Pembagian Warisan untuk Ahli Waris Almarhum

    Anak Tiri Tidak Berhak Waris dari Harta Bawaan Ibu Tiri, Begini Penjelasan Faraid

  • Perceraian
  • Kontak
  • Home
  • Perikatan
  • Perdata
  • HAKI

    Kisruh Merek Berlanjut, Arema Indonesia Mundur dari Liga 4

    Summarecon Raih 15 Hak Paten untuk Inovasi Konstruksi Hemat Biaya

    Ibas Dorong Regulasi Hak Cipta Adaptif dan Inklusif di Era Digital

    Hakim Tolak Gugatan Penyitaan Aset Paramount di Kasus Korupsi Timah

    Mahkamah Agung Menolak Kasasi, Merek Kutus Kutus Sah Milik Bambang Pranoto

    Mahkamah Agung Tolak Kasasi, Hak Merek Kutus Kutus Kembali ke Bambang Pranoto

    34 Karya Masyarakat Buleleng Resmi Kantongi Sertifikat HAKI

    Kaltara Sepakati Raperda Ekonomi Kreatif, Perkuat Daya Saing Lewat Inovasi

    Menkomdigi Dukung dan Siap Larang Penjualan Pakaian Bekas di Media Sosial

    Regulasi AI Indonesia Dirancang untuk Seimbangkan Inovasi dan Perlindungan Hak Cipta Masyarakat

  • Pencemaran Nama Baik

    Gubernur Hidayat Arsani Laporkan Pencemaran Nama Baik Terkait Tuduhan Korupsi Rp500 Miliar

    Dosen Unpatti Elsa Toule Resmi Dilaporkan ke Polda Maluku

    Kades Wadas Menangis: Klarifikasi Kasus Bangunan Liar dan Tanah Negara

    Kubu Roy Suryo Laporkan Dua Relawan Jokowi ke Polda Metro Jaya

    Bupati Subang Diperiksa sebagai Saksi dalam Kasus Pencemaran Nama Baik

    Kasus Pencemaran Nama Baik Pejabat Subang: Lawyer Heri Sopandi Isyaratkan Adanya “Bom Waktu”

    Mahfud MD Soroti Delik Aduan dalam Kasus Pencemaran Nama Baik Pejabat

    Kasus Ijazah Palsu Presiden: Kuasa Hukum Yakini Roy Suryo dkk Tak Ditahan, Singgung Keterangan Saksi Ahli Meringankan

    Polda NTB Ambil Alih Kasus Dugaan Penghinaan Terhadap Wakil Gubernur Umi Dinda

  • Waris

    Intervensi Lurah Kaliwates Berbuah Damai: Tujuh Ahli Waris Ketua RT Sepakat Bagi Harta Warisan Sesuai Faraid

    Putusan Mahkamah Agung Tegaskan: Menguasai Harta Waris Sebelum Dibagi Adalah Perbuatan Melawan Hukum

    Batas Waktu Menghapus Hak: Membincangkan Masalah Daluwarsa dalam Hukum Keluarga

    Ketika Harta Warisan Merobek Ikatan Darah: Refleksi Kasus Keserakahan di Pengadilan Agama

    Sengketa Polis Asuransi Kian Memanas: Ahli Waris Desak OJK Segera Ambil Langkah Tegas

    Kasus Sengketa Waris: Ibu di Surabaya Divonis 4 Bulan Penjara Akibat Menjual Rumah Berbekal Surat Wasiat Palsu

    Tanggapan Cepat Pemprov DKI, Ahli Waris Korban Tewas Tertimpa Pohon Tumbang di Pondok Indah Menerima Santunan Rp50 Juta

    Hukum Warisan dalam Islam Dijelaskan sebagai Ketentuan Langsung dari Allah SWT

    Hukum Islam (Faraid) Ditegaskan Jadi Solusi Penentuan Pembagian Warisan untuk Ahli Waris Almarhum

    Anak Tiri Tidak Berhak Waris dari Harta Bawaan Ibu Tiri, Begini Penjelasan Faraid

  • Perceraian
  • Kontak
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Korupsi

Kerugian Diduga Sentuh Rp 1 Triliun: Kasus Korupsi Kuota Haji Kemenag, KPK Masih Tunggu Audit Kerugian Negara

by halo
13 Oktober 2025
in Korupsi
0 0
0
0
SHARES
1
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsApp

JAKARTA, 13 Oktober 2025 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut tuntas kasus dugaan korupsi dalam penentuan dan pengelolaan kuota haji tahun 2023-2024 di Kementerian Agama (Kemenag). Hingga pertengahan Oktober 2025, meskipun penyidikan telah berjalan intensif dan sejumlah saksi kunci dipanggil, KPK belum juga mengumumkan nama tersangka.

Kasus ini disorot karena dugaan kerugian negara dan perekonomian yang fantastis, yang menurut perhitungan awal KPK bisa mencapai lebih dari Rp 1 triliun.

BeritaTerkait

Sidang Korupsi Beras ASN: 3 Pejabat Perumda Dharma Santika Didakwa Rugikan Negara Rp 1,85 Miliar

KPK Tahan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Proyek Fiktif

Kepala Kantor Pajak Palangka Raya Diperiksa Terkait Korupsi LPEI

 

Alasan KPK Belum Tetapkan Tersangka

 

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penundaan penetapan tersangka bukan karena kurangnya bukti, melainkan karena KPK masih menunggu hasil penghitungan kerugian keuangan negara yang sedang dilakukan secara paralel dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

  • Audit BPK: KPK menyatakan penetapan tersangka akan dilakukan segera setelah hasil audit kerugian negara oleh BPK rampung. Hal ini penting untuk memastikan bukti yang terkumpul sinkron dan kuat secara hukum.
  • Pembuktian Aliran Dana: Selain itu, penyidik juga masih mendalami aliran uang hasil korupsi, termasuk memburu sosok yang disebut KPK sebagai “juru simpan” (penampung uang) untuk menelusuri ke mana saja dana tersebut mengalir.

“Proses penyidikan dan audit BPK berjalan seiringan agar bukti-bukti yang terkumpul dapat saling menguatkan. Ini hanya soal waktu saja,” tegas Budi.

 

Panggilan Saksi Kunci dan Modus Operandi

 

Dalam beberapa pekan terakhir di awal Oktober 2025, KPK semakin memperluas pemeriksaan saksi, menyasar pejabat Kemenag di daerah dan juga asosiasi swasta penyelenggara haji:

 

1. Pejabat Kemenag

 

KPK memanggil beberapa pejabat Kemenag, termasuk Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri dan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Jawa Tengah, untuk mendalami penyalahgunaan wewenang dan proses penetapan kuota haji.

 

2. Keterlibatan Biro Travel (PIHK)

 

Penyidikan juga menyasar pihak swasta yang berperan sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). KPK memanggil Dewan Pembina Asosiasi Gaphura (Gabungan Pengusaha Haji dan Umrah Republik Indonesia) untuk menelusuri dugaan suap atau “uang pelicin” yang diberikan kepada oknum Kemenag.

Modus Operandi:

  • Penyimpangan Kuota: Sesuai undang-undang, kuota haji dibagi 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus. Namun, KPK menduga terjadi penyimpangan yang membagi kuota tersebut secara tidak proporsional.
  • “Uang Percepatan”: Oknum Kemenag diduga menawarkan kuota haji khusus yang seharusnya berantrean kepada pihak travel dengan syarat membayar “uang percepatan” atau fee berkisar antara US$ 2.700 hingga US$ 7.000 (sekitar Rp 42 juta-Rp 115 juta) per kursi.
  • Pengembalian Dana: KPK sebelumnya telah mengumumkan adanya pengembalian uang terkait kasus ini yang nilainya mendekati Rp 100 miliar. Uang ini diduga merupakan hasil penyalahgunaan yang dikembalikan oleh pihak-pihak terkait karena khawatir terungkap oleh penyelidikan.

Dengan pengusutan yang semakin mendalam terhadap pejabat Kemenag dan asosiasi travel, publik berharap KPK dapat segera menuntaskan kasus yang mencoreng citra ibadah ini dan menyeret semua pihak yang terlibat ke meja hijau.

Previous Post

Kerugian Rp 285,1 Triliun: Anak Riza Chalid Disidang Perdana, Kasus Korupsi Migas Pertamina Masuk Babak Pembuktian

Next Post

Skandal Korupsi Proyek Banjir Guncang Filipina, Ketua DPR Sepupu Presiden Mundur

Next Post

Skandal Korupsi Proyek Banjir Guncang Filipina, Ketua DPR Sepupu Presiden Mundur

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • Hotman Paris Hutapea Kritik Putusan Jessica Wongso: Tidak Sesuai KUHP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasus Korupsi Dana Hibah Daerah Membuat Guncangan Politik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rebecca Klopper Mengalami Trauma dan Kehilangan Kesehatan Mental Akibat Video Tersebar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Denny Diduga Melakukan Makar, Karena Melawan Putusan MK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketentuan Durasi Perjanjian dan Penggunaan Bahasa dalam Kontrak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Rekomendasi

Ketentuan Durasi Perjanjian dan Penggunaan Bahasa dalam Kontrak

2 tahun ago

Pemerintah Siapkan Subsidi Energi Baru untuk Industri Kecil

1 bulan ago
Facebook Twitter Instagram Youtube

Tentang Kami

Hallaw ada untuk memudahkan masyarakat mendapatkan bantuan hukum dengan kualitas terbaik dan harga yang sangat terjangkau.

Kategori Berita

  • ASN
  • HAKI
  • Internasional
  • Korupsi
  • Nasional
  • Pencemaran Nama Baik
  • Perceraian
  • Perdata
  • Perikatan
  • Tanpa Kategori
  • Waris

Menu Bantuan

  • Tim Redaksi
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat Penggunaan
  • Kebijakan Privasi

© 2023 Halo Pengacara - Developed by Tokoweb.co.

No Result
View All Result
  • Home
  • Perikatan
  • Perdata
  • Perceraian
  • Pencemaran Nama Baik
  • Waris
  • HAKI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In