JAKARTA, 14 Oktober 2025 – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali mengumumkan perkembangan signifikan dalam penanganan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah. Kali ini, anak dari pengusaha migas terkemuka Mohammad Riza Chalid resmi didakwa telah memperkaya diri sendiri dengan nilai fantastis, mencapai Rp3,07 Triliun.
Dakwaan ini dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) hari ini. Terdakwa, yang identitasnya kini menjadi sorotan publik, diduga terlibat dalam serangkaian perbuatan melawan hukum terkait pengelolaan dan perdagangan minyak mentah yang merugikan keuangan negara.
Modus Korupsi dalam Tata Kelola Minyak
JPU merinci bahwa tindakan korupsi ini dilakukan melalui skema yang memanfaatkan celah dalam tata kelola dan transaksi jual beli minyak mentah. Modus yang digunakan diduga melibatkan praktik penentuan harga yang tidak wajar, manipulasi volume, hingga penggunaan perusahaan offshore untuk mengeruk keuntungan pribadi.
“Berdasarkan hasil audit, perbuatan terdakwa telah menimbulkan kerugian negara dan memperkaya diri terdakwa secara pribadi hingga mencapai Rp3,07 triliun,” tegas JPU dalam pembacaan dakwaan.
Kasus ini menambah panjang daftar skandal korupsi di sektor energi dan pertambangan yang sedang diusut oleh penegak hukum. Nama Mohammad Riza Chalid sendiri sudah lama dikenal publik terkait isu-isu politik dan bisnis migas di masa lalu.
Dakwaan terhadap anaknya ini menandai upaya penegak hukum yang serius dalam mengejar pelaku korupsi, termasuk pihak-pihak yang terafiliasi dengan pengusaha berpengaruh. Proses persidangan kasus ini diprediksi akan berjalan panjang dan menjadi perhatian utama publik, mengingat besarnya nilai kerugian negara yang didakwakan.