JAKARTA, 14 Oktober 2025 – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) secara aktif mendorong pelaku Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), khususnya di sektor pangan, untuk segera melindungi inovasi produk mereka melalui pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HAKI). Langkah ini dianggap krusial untuk menjaga keunikan produk lokal dan memperkuat daya saing di pasar nasional maupun global.
Dorongan ini disampaikan Kemenkumham dalam sebuah workshop yang bertujuan meningkatkan literasi hukum dan perlindungan merek di kalangan pelaku usaha kecil. Kemenkumham menekankan bahwa HAKI, baik dalam bentuk merek, paten sederhana, maupun indikasi geografis, adalah aset tak berwujud yang nilainya bisa jauh melampaui aset fisik.
Melindungi Resep dan Merek Dagang dari Penjiplakan
Banyak produk pangan dan kuliner khas Indonesia yang dikembangkan oleh UMKM memiliki nilai inovasi dan keunikan yang tinggi, namun rentan dijiplak oleh pihak lain. Tanpa perlindungan HAKI, inovasi yang telah dikembangkan dengan susah payah bisa dengan mudah ditiru, menyebabkan kerugian finansial bagi UMKM.
“Inovasi resep makanan, desain kemasan yang unik, hingga nama merek yang mudah diingat harus segera didaftarkan. Pendaftaran HAKI adalah benteng hukum utama bagi UMKM agar tidak ada pihak lain yang bisa meniru dan mengklaim produk mereka,” jelas perwakilan Ditjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham.
Kemenkumham juga menyoroti pentingnya Indikasi Geografis (IG) bagi produk pangan khas daerah, seperti kopi, teh, atau keripik tertentu. IG memastikan bahwa kualitas dan reputasi produk hanya bisa dikaitkan dengan asal geografisnya.
Dengan adanya perlindungan HAKI, Koperasi dan UMKM akan memiliki kekuatan hukum untuk menuntut jika terjadi pelanggaran, sekaligus meningkatkan nilai jual produk mereka di mata konsumen dan investor. Kemenkumham berjanji akan menyederhanakan proses dan memberikan sosialisasi berkelanjutan untuk memfasilitasi pendaftaran HAKI bagi para pelaku usaha.