JAKARTA, 14 Oktober 2025 – Isu mengenai Hukum Waris Islam dan konsep Ahli Waris Pengganti seringkali memicu perdebatan dan sengketa di tengah masyarakat. Untuk memberikan pemahaman yang komprehensif, pakar hukum waris dan perdata syariah menjelaskan secara rinci bagaimana konsep ini diatur, serta bagaimana hak-hak pewaris diprioritaskan.
Konsep Ahli Waris Pengganti (Substitution) dalam Hukum Islam
Secara tradisional, dalam Hukum Waris Islam (Faraid), seseorang dapat menjadi ahli waris hanya jika ia masih hidup ketika pewaris (orang yang meninggal) wafat. Namun, melalui Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang berlaku di Indonesia, konsep Ahli Waris Pengganti diakomodasi untuk memberikan keadilan.
Ahli Waris Pengganti adalah cucu yang berhak mewarisi bagian dari orang tua mereka (anak pewaris) yang telah meninggal dunia lebih dulu daripada pewaris.
“Prinsipnya sederhana: seorang cucu dapat menggantikan posisi orang tuanya yang meninggal lebih dulu untuk mendapatkan bagian warisan yang seharusnya menjadi hak orang tuanya. Ini adalah bentuk perlindungan hukum dan keadilan bagi keturunan,” jelas seorang pakar hukum perdata syariah.
Dasar hukum bagi Ahli Waris Pengganti ini tercantum dalam Pasal 185 KHI. Ketentuan ini memungkinkan cucu dari pewaris untuk mewarisi dari kakek/nenek mereka, meskipun cucu tersebut secara Faraid tidak termasuk dalam ahli waris utama (Ashabul Furudh atau Ashabah). Bagian warisan yang diterima oleh ahli waris pengganti tidak boleh melebihi bagian yang diterima oleh ahli waris yang sederajat dengan yang digantikan.
Prioritas dan Hak Pewaris
Dalam hukum waris Islam, hak pewaris adalah mutlak, namun ada tahapan dan prioritas yang harus ditaati:
- Pelunasan Utang Pewaris: Prioritas utama sebelum pembagian warisan adalah melunasi seluruh utang pewaris, termasuk utang kepada Allah (seperti zakat atau haji yang terutang).
- Pemenuhan Wasiat: Setelah utang dilunasi, wasiat yang dibuat oleh pewaris harus dilaksanakan, asalkan jumlahnya tidak melebihi sepertiga (1/3) dari total harta peninggalan dan tidak ditujukan kepada ahli waris.
- Pembagian Warisan: Sisa harta barulah dibagi kepada para ahli waris sesuai dengan ketentuan Faraid, termasuk bagian yang diberikan kepada Ahli Waris Pengganti berdasarkan Pasal 185 KHI.
Penjelasan ini menegaskan bahwa meskipun konsep Faraid (ilmu pembagian warisan) bersifat baku, negara melalui KHI telah memberikan ruang adaptasi, seperti konsep Ahli Waris Pengganti, demi menjamin keadilan bagi seluruh keturunan. Masyarakat dianjurkan untuk berkonsultasi dengan pengadilan agama atau notaris syariah untuk penyelesaian sengketa waris.