JAKARTA, 15 Oktober 2025 – Dunia game online dan media sosial kembali diwarnai perselisihan yang berujung ke ranah hukum. Seorang influencer game online yang cukup dikenal publik dilaporkan telah membuat laporan resmi ke pihak kepolisian. Laporan tersebut ditujukan kepada tiga influencer yang berasal dari agensi manajemen yang sama, dengan tuduhan dugaan kasus pencemaran nama baik melalui media sosial.
Langkah hukum ini diambil setelah influencer pelapor merasa nama baik dan reputasi profesionalnya telah dirusak oleh pernyataan, unggahan, atau tindakan yang dilakukan oleh ketiga rekannya di ruang digital.
Dugaan Pelanggaran UU ITE di Media Sosial
Meskipun detail spesifik mengenai bentuk pencemaran nama baik belum dirilis polisi, kasus ini diduga kuat melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya pasal-pasal yang mengatur tentang penghinaan dan pencemaran nama baik melalui sistem elektronik.
Konflik internal agensi ini menyoroti risiko hukum yang tinggi dalam industri digital creative, di mana persaingan dan interaksi pribadi seringkali terekspos dan diselesaikan di media sosial.
“Kami sudah menerima laporan tersebut dan sedang mendalami bukti-bukti digital yang disampaikan pelapor. Jika terbukti ada unsur pencemaran nama baik, para terlapor akan diproses sesuai UU ITE,” ujar perwakilan kepolisian.
Kasus ini menjadi peringatan bagi para influencer untuk selalu berhati-hati dalam berinteraksi, terutama ketika berhadapan dengan konflik internal, guna menghindari konsekuensi hukum yang serius.