DEN HAAG, 20 OKTOBER 2025 – Mahkamah Pidana Internasional (ICC) di Den Haag, Belanda, kembali menegaskan penolakan terhadap upaya hukum yang diajukan oleh Israel terkait surat perintah penangkapan (arrest warrants) yang dikeluarkan untuk Perdana Menteri Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant.
Keputusan ini memperkuat posisi ICC bahwa kedua pemimpin Israel tersebut harus menghadapi tuduhan terkait dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang diduga dilakukan dalam konflik di Gaza.
Rincian Penolakan Banding
Penolakan ICC yang terbaru ini merupakan bagian dari serangkaian upaya Israel untuk membatalkan surat perintah yang dikeluarkan pada November 2024.
- Pokok Permintaan Banding: Israel mengajukan permohonan banding (izin untuk mengajukan banding) terhadap keputusan Kamar Pra-Peradilan ICC pada Juli 2025. Keputusan Juli tersebut telah menolak permintaan Israel untuk mencabut surat perintah penangkapan dan menangguhkan penyelidikan ICC.
- Alasan Penolakan ICC: Dalam putusan setebal 13 halaman yang dikeluarkan pada Jumat, 17 Oktober 2025, para hakim ICC menyatakan bahwa “masalah tersebut, sebagaimana yang dibingkai oleh Israel, bukanlah masalah yang dapat diajukan banding.” Dengan kata lain, permintaan tersebut secara prosedural tidak memenuhi syarat untuk dibahas di tingkat banding pada tahap ini.
- Dampak Putusan: Penolakan banding ini secara hukum memastikan bahwa surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu dan Gallant tetap sah dan mengikat bagi 124 negara anggota Statuta Roma.
Latar Belakang Hukum Kasus
Surat perintah penangkapan tersebut dikeluarkan pada November 2024 setelah ICC menemukan “dasar yang masuk akal” untuk meyakini Netanyahu dan Gallant memikul “tanggung jawab pidana” atas dugaan kejahatan perang, termasuk kejahatan kelaparan sebagai metode peperangan, pembunuhan, penganiayaan, dan tindakan tidak manusiawi lainnya di Gaza.
Meskipun Israel bukan anggota Statuta Roma dan menolak yurisdiksi ICC, pengadilan berpendapat yurisdiksi mereka sah berdasarkan aksesi Palestina ke Statuta Roma dan prinsip yurisdiksi teritorial.
Tantangan Yurisdiksi Masih Berjalan
Penting untuk dicatat, meski banding atas pencabutan surat perintah telah ditolak, hakim ICC masih mempertimbangkan tantangan yang lebih luas dari Israel terkait yurisdiksi pengadilan atas kasus tersebut.
ICC sebelumnya telah memerintahkan agar Kamar Pra-Peradilan meninjau kembali argumen Israel mengenai yurisdiksi secara terperinci. Hasil akhir dari tantangan yurisdiksi ini akan menjadi penentu krusial dalam kelanjutan kasus ini di masa depan.