JAKARTA, 21 OKTOBER 2025 – PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (Telkom) menghadapi gugatan perdata di pengadilan negeri setelah seorang pelanggannya melayangkan tuntutan hukum atas dugaan wanprestasi terkait layanan internet berkecepatan tinggi yang dinilai sering mengalami gangguan atau putus total.
Gugatan ini menyoroti permasalahan umum yang sering dialami konsumen jasa telekomunikasi, di mana kualitas layanan tidak sesuai dengan janji promosi dan biaya yang dibayarkan.
Inti Gugatan: Wanprestasi Layanan
Penggugat, seorang konsumen layanan internet fiber optik Telkom (misalnya IndiHome), mengajukan gugatan dengan fokus utama:
- Wanprestasi (Ingkar Janji): Pelanggan mengklaim Telkom tidak memenuhi kewajiban yang tertera dalam perjanjian layanan, yaitu menyediakan akses internet yang stabil, cepat, dan berkelanjutan. Seringnya gangguan dan putus koneksi dianggap sebagai pelanggaran kontrak.
- Kerugian Konsumen: Penggugat menuntut ganti rugi, baik materiil maupun imateriil, atas kerugian yang timbul akibat layanan yang tidak berfungsi optimal. Kerugian materiil bisa berupa biaya bulanan yang terbuang, sementara kerugian imateriil terkait terganggunya aktivitas profesional (seperti work from home) atau kegiatan belajar.
- Tuntutan Perbaikan Layanan: Selain ganti rugi, tuntutan juga mencakup kewajiban bagi Telkom untuk segera meningkatkan dan menstabilkan kualitas layanan di wilayah pelanggan.
Proses Hukum dan Implikasi
Pihak pengadilan telah menerima gugatan tersebut dan akan segera memanggil perwakilan PT Telkom sebagai pihak tergugat untuk menjalani proses mediasi sebelum masuk ke sidang pokok perkara.
Kasus ini menjadi preseden penting yang dapat mendorong perusahaan telekomunikasi untuk meningkatkan standar layanan teknis dan mempercepat respons terhadap keluhan pelanggan, sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen.