KUPANG, 24 Oktober 2025 – Pengadilan Negeri (PN) Kupang memulai serangkaian sidang perdana untuk perkara perdata baru yang terdaftar pada bulan ini. Salah satu kasus yang menarik perhatian adalah gugatan perdata terhadap negara yang menuntut ganti rugi atas dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilakukan oleh oknum instansi pemerintah.
Juru Bicara PN Kupang, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi (jabatan disesuaikan), mengonfirmasi bahwa PN Kupang telah menerima dan mulai memproses puluhan perkara perdata, di antaranya adalah kasus PMH. “PN Kupang mulai menyidangkan sejumlah perkara perdata baru. Salah satu yang kami tangani adalah kasus PMH yang diajukan oleh warga terhadap instansi negara, terkait kerugian yang timbul akibat kebijakan atau tindakan oknum aparat,” ujar Ade Ary, Jumat (24/10/2025).
Ade Ary menjelaskan, gugatan PMH terhadap negara ini biasanya menuntut tanggung jawab hukum atas tindakan yang merugikan masyarakat, baik yang terkait dengan sengketa lahan, kebijakan administrasi, atau pelanggaran prosedur oleh aparat.
“Proses persidangan perdata ini akan berjalan sesuai tahapan yang berlaku, dimulai dari pemeriksaan berkas, pembacaan gugatan, hingga pemanggilan para pihak. Kami berkomitmen untuk menyidangkan semua perkara secara adil, transparan, dan menjunjung tinggi prinsip imparsialitas, termasuk saat negara menjadi pihak tergugat,” tegasnya.
PN Kupang juga mengimbau seluruh pihak yang bersengketa untuk menghadirkan bukti-bukti yang kuat dan mengikuti proses persidangan dengan tertib. Sidang perdana kasus PMH ini menjadi indikasi meningkatnya kesadaran masyarakat akan hak-hak mereka untuk menuntut keadilan perdata, bahkan terhadap negara.


























