Jakarta, 3 November 2025 – Kabar mengenai pencairan kenaikan gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang disertai rapelan mulai akhir November 2025, yang sempat menjadi perbincangan hangat di berbagai platform media sosial, kini telah diklarifikasi secara tegas oleh pihak terkait. PT Taspen (Persero) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan bahwa informasi tersebut tidak benar dan merupakan berita bohong.
Menkeu dan Taspen: Belum Ada PP Baru yang Disahkan
Isu viral yang mengaitkan pencairan kenaikan gaji dan rapel dengan Menteri Keuangan (Menkeu) yang menunggu pengesahan Peraturan Pemerintah (PP) baru dibantah keras oleh otoritas resmi.
Fakta Kunci dari Klarifikasi Resmi:
- Belum Ada Regulasi Baru: Hingga awal November 2025, pemerintah belum mengeluarkan atau mengesahkan PP baru apa pun yang mengatur kenaikan gaji tambahan bagi pensiunan PNS.
- Gaji Tetap Mengacu PP Lama: Pembayaran gaji pensiunan PNS untuk bulan November 2025 dilakukan tepat waktu (setiap tanggal 1), namun besarannya masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.
- Kenaikan Terakhir: Kenaikan gaji terakhir bagi pensiunan PNS sebesar 12% sudah berlaku efektif sejak 1 Januari 2024, sesuai dengan PP Nomor 8 Tahun 2024.
- Rapel Dipastikan Tidak Cair: Karena tidak ada dasar hukum berupa PP baru yang disahkan untuk kenaikan gaji 2025, maka kabar mengenai pencairan rapelan di akhir November 2025 otomatis tidak dapat direalisasikan dan merupakan hoaks.
️ Dasar Hukum Gaji Pensiunan yang Berlaku
PT Taspen, sebagai pengelola dana pensiun, menegaskan bahwa mereka hanya akan melakukan pencairan gaji sesuai dengan peraturan yang sah dan berlaku.
| Peraturan yang Berlaku | Poin Utama | Status Kenaikan Gaji 2025 |
| PP Nomor 8 Tahun 2024 | Menetapkan kenaikan pensiun pokok sebesar 12%. | Berlaku sejak 1 Januari 2024. Belum ada revisi untuk kenaikan tambahan. |
| PP Nomor 11 Tahun 2025 | Mengatur pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 Tahun 2025. | Sudah dicairkan pada tahun 2025. |
⚠️ Imbauan Taspen: Waspada terhadap Hoaks
Menyikapi maraknya informasi palsu, PT Taspen mengimbau seluruh pensiunan dan masyarakat untuk tetap waspada dan hanya merujuk pada kanal informasi resmi pemerintah.
“Mohon pastikan informasi yang diterima hanya berasal dari website resmi atau media sosial resmi Taspen yang bercentang biru,” tegas manajemen Taspen dalam pernyataan tertulis. Isu kenaikan gaji sering digunakan oleh pihak tidak bertanggung jawab untuk melakukan modus penipuan.
Para pensiunan diminta untuk tenang karena pembayaran gaji rutin dijamin aman dan lancar sesuai jadwal.































