PEKANBARU – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan tindakan penggeledahan di Rumah Dinas Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid (AW), pada Kamis (6/11/2025). Tindakan ini dilakukan sebagai upaya paksa lanjutan dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau Tahun Anggaran 2025.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan kegiatan ini dan menjelaskan bahwa tim penyidik tengah mencari dan mengamankan bukti-bukti tambahan yang relevan dengan kasus yang menjerat AW.
“Dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi di wilayah Pemprov Riau, hari ini penyidik melakukan penggeledahan di rumah dinas gubernur dan beberapa lokasi lainnya,” ujar Budi dalam keterangan tertulisnya, Kamis (6/11/2025).
Modus ‘Jatah Preman’ Proyek
Penggeledahan ini merupakan tindak lanjut setelah KPK resmi menetapkan AW, bersama dua orang lainnya—M. Arief Setiawan (MAS) selaku Kepala Dinas PUPR PKPP Riau dan Dani M. Nursalam (DAN) selaku Tenaga Ahli Gubernur—sebagai tersangka pada Rabu (5/11/2025).
Kasus ini berawal dari dugaan pemerasan yang dilakukan AW terhadap bawahannya di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPR PKPP) Riau. Modus yang digunakan adalah permintaan “jatah preman” atau fee sebesar 5% dari total penambahan anggaran yang disetujui untuk dinas tersebut.
“Kami menduga AW meminta fee sekitar Rp7 miliar dari penambahan anggaran sebesar Rp106 miliar di Dinas PUPR PKPP, dengan ancaman mutasi atau pencopotan jabatan jika tidak dipenuhi,” jelas Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, sebelumnya.
Uang Korupsi Dipakai Pelesiran ke Luar Negeri
KPK menyebut, berdasarkan bukti awal, AW diduga telah menerima uang sekitar Rp4,05 miliar dari total janji setoran. Selain mengamankan uang tunai senilai total Rp1,6 miliar saat OTT, KPK juga menemukan fakta bahwa sebagian dana hasil pemerasan tersebut digunakan untuk keperluan pribadi, termasuk perjalanan dinas dan pelesiran ke luar negeri (Inggris dan Brasil).
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 huruf f dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KPK memastikan akan terus mengusut tuntas kasus ini, termasuk mendalami dugaan keterlibatan AW dalam pemerasan terhadap dinas lain di lingkungan Pemprov Riau.

































