JAKARTA, 17 November 2025 – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Ribka Tjiptaning, secara resmi dilaporkan ke Bareskrim Polri. Pelaporan ini terkait pernyataan kontroversialnya yang menyebutkan bahwa Presiden ke-2 RI, Soeharto, diduga bertanggung jawab atas pembunuhan jutaan rakyat.
Laporan hukum ini diajukan oleh sekelompok masyarakat sipil yang menilai pernyataan Ribka sebagai ujaran yang tidak berdasar, provokatif, dan berpotensi memicu kegaduhan publik serta merusak nama baik tokoh nasional. Kasus ini kini menjadi sorotan tajam di ranah politik dan hukum Indonesia, terutama mengenai batas-batas kebebasan berpendapat dan penafsiran sejarah yang sensitif.
Pelanggaran UU dan Pencemaran Nama Baik
Pihak pelapor mendasarkan pengaduan mereka pada dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang, terutama yang berkaitan dengan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi yang mengandung unsur kebohongan atau SARA. Pelapor berargumen bahwa pernyataan Ribka telah mencemarkan kehormatan pribadi Soeharto yang kini telah meninggal dunia dan melukai perasaan pendukung Orde Baru.
“Pernyataan Ibu Ribka yang mengatakan Soeharto membunuh jutaan rakyat adalah tuduhan yang sangat serius dan tidak didukung oleh konsensus sejarah yang valid. Kami meminta Bareskrim untuk memproses ini agar tidak menjadi preseden buruk dalam diskursus publik,” ujar perwakilan pelapor saat berada di Mabes Polri.
Pernyataan kontroversial ini sering dikaitkan dengan tragedi pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat yang terjadi pada periode 1965-1966.
Bareskrim Konfirmasi Proses Hukum
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Bareskrim Polri mengonfirmasi bahwa laporan terhadap Ribka Tjiptaning telah diterima dan teregistrasi. Laporan tersebut kini tengah dipelajari oleh penyidik untuk menentukan apakah terdapat unsur pidana di dalamnya, termasuk potensi pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Laporan sudah kami terima. Kami akan melakukan verifikasi awal dan mengumpulkan bukti-bukti terkait konteks pernyataan yang dibuat terlapor. Proses akan dilakukan secara profesional dan transparan,” jelasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Ribka Tjiptaning maupun Fraksi PDI Perjuangan terkait pengaduan yang kini telah masuk ke ranah hukum kepolisian tersebut.
































