JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan dalam pemberian fasilitas kredit Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Dalam rangka penyelidikan tersebut, KPK memanggil seorang saksi penting dari lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Berikut adalah detail pemanggilan tersebut:
-
Saksi yang Dipanggil: I Putu Suartika, yang menjabat sebagai Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palangka Raya.
-
Waktu Pemanggilan: Rabu (26/11/2025).
-
Status: Diperiksa sebagai saksi.
-
Kasus: Dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit oleh LPEI.
-
Fokus Pemeriksaan: I Putu Suartika diperiksa untuk mendalami informasi terkait struktur perpajakan dan aset yang diduga dimiliki oleh pihak-pihak yang terlibat dalam kasus korupsi LPEI ini.
KPK sedang menyidik empat perusahaan yang diduga menerima fasilitas kredit fiktif dari LPEI senilai total Rp 3,45 triliun. Pemanggilan pihak dari Kantor Pajak ini mengindikasikan bahwa KPK tengah menelusuri aliran dana dan kekayaan yang mungkin berkaitan dengan hasil korupsi tersebut.































