MEDAN – Mantan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin, divonis hukuman empat tahun penjara dalam kasus korupsi proyek infrastruktur. Vonis ini dibacakan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Medan pada Selasa (2/12/2025).
Detail Putusan
-
Terdakwa:
-
Terbit Rencana Perangin Angin (Eks Bupati Langkat).
-
Iskandar Perangin Angin (Kakak Terbit, juga terdakwa dalam kasus yang sama).
-
-
Vonis Penjara: Masing-masing dijatuhi hukuman 4 tahun penjara.
-
Hukuman Denda: Keduanya juga dikenakan hukuman denda sebesar Rp500 juta per orang. Jika denda tidak dibayar, akan diganti dengan kurungan penjara selama tiga bulan.
-
Perbandingan: Vonis 4 tahun ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut keduanya dengan hukuman 5 tahun penjara.
-
Sikap Terdakwa: Terbit Rencana Perangin Angin menyatakan akan pikir-pikir terlebih dahulu terkait upaya hukum selanjutnya (banding).































